indate.net-BOGOR – Misteri dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum sepenuhnya terungkap.
Hampir sebulan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pejabat dan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar, lembaga antirasuah itu masih terus mengurai rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan kegiatan penindakan pada Kamis (20/8/2026) dini hari. Sejumlah pejabat Pemkab Bogor diamankan untuk menjalani pemeriksaan, sementara uang tunai sekitar Rp1,5 miliar turut diamankan.
Meski kegiatan tersebut tidak disebut KPK sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT), pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Bogor menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Sejumlah pejabat yang sempat diperiksa kemudian dipulangkan. Namun, proses hukum perkara tersebut tidak berhenti.
KPK selanjutnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Sepekan setelah kegiatan penindakan tersebut, penyidik KPK bergerak melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan Kabupaten Bogor.
Kamis (27/8/2026), tim penyidik KPK mendatangi kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor. Setelah itu, penyidik melanjutkan penggeledahan ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Pada hari ini, Kamis 27 Agustus, penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Budi.
Menurutnya, kantor Bapenda menjadi lokasi pertama yang digeledah. Penyidik kemudian bergerak ke kantor BKPSDM Kabupaten Bogor.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan ditelaah untuk mengungkap keterkaitannya dengan dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan penelaahan atas temuan-temuan tersebut,” kata Budi.
Penggeledahan dua kantor pemerintahan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik masih berupaya memperkuat alat bukti dan membongkar secara utuh perkara yang tengah ditangani.
Kini perhatian publik tertuju pada perkembangan penyidikan KPK. Uang tunai sekitar Rp1,5 miliar, dokumen hasil penggeledahan, serta keterangan para pihak yang telah diperiksa menjadi bagian dari materi yang masih didalami penyidik.
KPK hingga kini masih melakukan penyidikan. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam perkara tersebut.
Publik pun masih menunggu satu hal: ke mana arah penyidikan kasus ini dan siapa yang pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban?
Jawabannya masih berada di tangan penyidik KPK melalui proses hukum yang sedang berjalan.(*)
