indate.net-BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan Fahd A Rafiq.
Fahd diketahui merupakan saudara dari Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif yang sebelumnya juga ditangkap KPK dalam perkara dugaan korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih menjalani proses pemeriksaan. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi, termasuk perkara yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
"Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini," kata Budi kepada wartawan.
Menurutnya, informasi yang diperoleh dari Fahd dinilai penting untuk membantu penyidik mengurai rangkaian peristiwa yang sedang ditelusuri.
"Setiap keterangan, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya," ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK disebut mengamankan total 17 orang, termasuk Fahd. Di antara pihak yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Selain itu, KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.
Dari operasi tersebut, tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam berbagai bentuk, termasuk boks, kardus, dan koper. Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 koper.
Sementara itu, nama Fadia Arafiq sebelumnya mencuat dalam perkara berbeda. Bupati Pekalongan nonaktif tersebut ditangkap KPK pada 3 Maret 2026 dalam OTT terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengurusan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam perkara tersebut, KPK juga mengusut dugaan keterlibatan pihak keluarga pejabat melalui perusahaan yang disebut mendominasi sejumlah proyek pengadaan di Kabupaten Pekalongan.
Namun, informasi mengenai keterkaitan antara perkara yang menjerat Fadia dengan OTT terbaru yang melibatkan Fahd belum disampaikan KPK.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Status hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
KPK memiliki waktu sesuai ketentuan perundang-undangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah pelaksanaan OTT..(*)
