Disdik Kabupaten Bogor Siapkan Sanksi untuk Kepsek SDN Sasanawiyata 01


indate.net-CIBINONG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor memastikan akan menindaklanjuti persoalan penarikan uang Rp200 ribu kepada orang tua siswa di SD Negeri Sasanawiyata 01, Kecamatan Sukaraja.


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, mengatakan proses pemeriksaan terhadap pihak sekolah telah dilakukan. Namun, pemberian sanksi tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Memang sudah dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Untuk sanksinya, ada tahapan-tahapan yang harus sesuai aturan. Tim kita juga sudah melakukan panggilan terhadap pihak sekolah,” kata Rusliandy, Rabu (16/9/2026).


Menurutnya, Disdik masih menjalankan prosedur pemeriksaan dan pembinaan sebelum menentukan bentuk sanksi yang akan diberikan.


“Tidak bisa diburu-buru. Yang jelas (sanksi) pasti ada,” tegasnya.


Sebelumnya, Disdik Kabupaten Bogor telah melakukan BAP terhadap Kepala SDN Sasanawiyata 01 Sukaraja dan Ketua Komite Sekolah pada Kamis (10/9/2026).


Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penarikan dana sebesar Rp200 ribu kepada sejumlah orang tua siswa yang disebut untuk kebutuhan perbaikan fasilitas sekolah.


Humas Disdik Kabupaten Bogor, Iqbal Rukmana, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak sekolah diminta mengembalikan dana yang telah dihimpun.


“Berdasarkan hasil BAP, kami meminta pihak sekolah segera mengembalikan dana yang telah masuk. Jika dalam 14 hari kerja seluruh uang tidak dikembalikan dan tidak ada pembinaan oleh pengawas, sanksi administratif yang lebih berat dapat dikenakan sesuai ketentuan,” ujar Iqbal, Minggu (13/9/2026).


Selain pengembalian dana, Disdik juga mengarahkan pihak sekolah untuk mencari alternatif pendanaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana.


“Intinya, semua dana yang masuk harus dikembalikan dan tidak boleh ada lagi pungutan. Jika ada sumbangan, bentuknya harus dari CSR, bukan dari orang tua murid,” katanya.


Di sisi lain, Kepala SDN Sasanawiyata 01 Sukaraja, Suhartatik, membenarkan bahwa pihak sekolah telah diminta menghentikan seluruh bentuk penarikan uang kepada orang tua siswa selama proses pemeriksaan.


“Masalah ini sedang diurus oleh dinas. Semua penarikan uang sudah dihentikan dan dana sumbangan telah dikembalikan,” kata Suhartatik, Minggu (13/9/2026).


Suhartatik juga menyatakan dirinya belum menerima sanksi resmi dari Disdik Kabupaten Bogor.


“Semua uang yang masuk sudah dikembalikan. Untuk detailnya bisa dikonfirmasi ke pihak komite karena sekolah tidak ikut mengelola dana tersebut. Terkait sanksi, saat ini masih dalam proses penanganan dan tindak lanjut,” jelasnya.


Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Kabupaten Bogor, Susilawati, juga membenarkan adanya penarikan dana Rp200 ribu dari orang tua siswa.


“Ya, nilainya Rp200 ribu. Saya sudah meminta uang tersebut dikembalikan, dan proses pengembalian dilakukan saat kami bertemu dengan pihak sekolah,” ujar Susilawati, Selasa (8/9/2026).


Dengan proses pemeriksaan yang telah dilakukan, Disdik Kabupaten Bogor kini tinggal menyelesaikan tahapan administrasi sebelum menentukan tindak lanjut terhadap pihak sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.(JM)

Postingan populer dari blog ini

Dhanagun Berbagi Bantuan 60 Ton Beras untuk Warga

Lemahnya Penagihan Pajak Jadi PR Berat Kepala Bapenda Kota Bogor

Berjuang Melawan Kanker Paru Stadium IV, Warga Cimanggu Gang Tijan Butuh Dukungan dan Uluran Tangan