indate.net-BOGOR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, menjadi salah satu pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Adrianto disebut diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Selasa (15/9/2026)."Benar," kata Budi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Summarecon Agung Tbk mengenai penangkapan tersebut.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan total 17 orang. Selain Adrianto, sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN juga disebut turut diamankan, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
KPK juga menyebut Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sebagai pihak yang turut terjaring dalam operasi tersebut.
OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK tengah mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam operasi tersebut, tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Uang tersebut disebut ditemukan dalam sejumlah wadah, mulai dari boks, kardus hingga koper.
Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20-an.
Budi mengatakan, hingga Senin malam, petugas masih melakukan proses penghitungan dan estimasi terhadap uang yang diamankan.
"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Budi, Senin (14/9/2026) malam.
KPK selanjutnya memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Status hukum masing-masing pihak masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan KPK.(*)
