indate.net-BOGOR – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait upah pungut atau insentif pemungutan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor menjadi perhatian publik.
Sorotan terhadap proses penanganan perkara tersebut datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu lebih tegas dan transparan dalam mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Sugeng mempertanyakan langkah KPK yang hingga kini belum secara terbuka menyampaikan siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
“Komisi Pemberantasan Korupsi terlihat takut untuk secara tegas menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Bogor, atau pejabat-pejabat yang terkait dengan upah pungut,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi via telp oleh tim indate, Senin (24/8/2026).
Menurut Sugeng, keberadaan upah pungut atau insentif pemungutan pada dasarnya memiliki landasan aturan. Karena itu, persoalan hukum dalam perkara tersebut, menurut dia, tidak bisa hanya dilihat dari ada atau tidaknya pemberian insentif.
Hal yang perlu didalami penyidik, kata Sugeng, antara lain menyangkut besaran insentif, pihak yang menerima, mekanisme pembagian, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Upah pungut itu jelas, ada bagian-bagian yang memang secara ketentuan undang-undang berhak untuk diberikan kepada kepala daerah,” katanya.
Namun, ia mempertanyakan apakah nilai yang diterima telah sesuai dengan aturan dan apakah terdapat pihak lain yang seharusnya menerima bagian tertentu tetapi justru tidak mendapatkannya.
“Kalau dulu upah pungut atau insentif pemungutan itu berhak untuk kepala daerah. Tetapi apakah nilainya, seberapa besar, dan apakah ada bagian pihak lain yang kemudian diambil oleh kepala daerah, ini yang harus didalami,” ujarnya.
Selain substansi perkara, Sugeng juga menyoroti langkah KPK yang menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, penggunaan sprindik umum berpotensi membuat proses pengungkapan pihak yang bertanggung jawab membutuhkan waktu lebih panjang.
“Pernyataan KPK dengan menyebut menggunakan sprindik umum, ini upaya untuk mendelay, untuk menunda-nunda penetapan tersangka siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Sugeng berpandangan, diterbitkannya sprindik menandakan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Namun, ia menekankan bahwa siapa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka tetap harus ditentukan berdasarkan bukti dan hasil penyidikan KPK.
“Tindak pidananya sudah jelas. Ketika sprindik umum diterbitkan, artinya sudah ada satu tindak pidana korupsi di sana. Tinggal menetapkan siapa yang menjadi tersangka,” katanya.
Meski demikian, konstruksi perkara menurut Sugeng tetap harus dibuktikan secara hukum. Penyidik perlu menentukan apakah dugaan perbuatan tersebut masuk dalam kategori suap, pemerasan dalam jabatan, penyalahgunaan kewenangan, atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya.
Sugeng juga mengaku khawatir penanganan dugaan korupsi upah pungut di Kabupaten Bogor tidak berjalan maksimal apabila KPK tidak segera menjelaskan perkembangan penyidikan dan pihak yang diduga bertanggung jawab.
Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan perkara tersebut tidak berujung pada pengungkapan pihak yang bertanggung jawab apabila proses penyidikan berlangsung tanpa kejelasan mengenai konstruksi pidananya.
Namun, tudingan tersebut merupakan pandangan Sugeng. Penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Sugeng kemudian mengaitkan penanganan perkara tersebut dengan posisi kepala daerah di Kabupaten Bogor yang menurutnya memiliki kedekatan politik dengan pemerintahan Presiden Prabowo.
“KPK takut karena kepala daerahnya itu adalah orangnya Presiden Prabowo. KPK tidak menjadi lugas dan berani mengungkap bahwa yang dibidik itu adalah Bupati, atau mungkin Wakil Bupati,” terangnya.
“Ya ini sebetulnya KPK, saya lihat tak berani, tidak berani lugas,” pungkasnya.
Pernyataan IPW tersebut menambah sorotan terhadap proses penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan insentif pemungutan di Kabupaten Bogor.
Di sisi lain, tudingan mengenai keterlibatan pihak tertentu tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya penetapan tersangka dan pembuktian di pengadilan.
Karena itu, KPK diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk konstruksi perkara, dugaan modus yang tengah didalami, serta pihak-pihak yang telah diperiksa.
Keterangan resmi dari KPK menjadi penting agar informasi mengenai perkara tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Prinsip praduga tak bersalah juga tetap harus dikedepankan sampai proses hukum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.(JM)


