indate.net-BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor mempertegas larangan praktik pungutan liar (pungli) maupun pengumpulan sumbangan yang tidak sesuai ketentuan di sekolah negeri. Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/7-Sekret tentang Larangan Pungutan dan Koordinator Kelas (Korlas) di sekolah negeri se-Kota Bogor.
Larangan tersebut juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 45 Tahun 2023 tentang Komite Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Herry Karnadi, mengatakan seluruh SD dan SMP negeri di bawah naungan Pemerintah Kota Bogor dilarang membentuk atau memfasilitasi koordinator kelas (korlas), paguyuban kelas, maupun sebutan lain yang berpotensi menjadi sarana pengumpulan dana.
“Sekolah dilarang membentuk atau memfasilitasi korlas, paguyuban kelas atau sebutan lain yang menjalankan fungsi pengumpulan uang, penetapan iuran, penagihan, pengadaan barang maupun pembiayaan kegiatan sekolah,” kata Herry, Selasa (18/8/2026).
Menurut Herry, surat edaran tersebut bukan sekadar imbauan. Disdik Kota Bogor akan memberikan tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
“Apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan SE ini, kepala sekolah beserta pihak-pihak yang terlibat akan dijatuhi tindakan administratif atau sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Herry meminta seluruh satuan pendidikan negeri di Kota Bogor segera menghentikan praktik penarikan iuran maupun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan aturan.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam komunikasi antara sekolah dan orang tua atau wali peserta didik. Komunikasi tersebut, kata Herry, tidak boleh dijadikan sarana untuk mengumpulkan dana di luar ketentuan.
“Sekolah wajib memastikan bahwa seluruh bentuk komunikasi antara sekolah dengan orang tua atau wali peserta didik dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan tidak dijadikan sarana untuk melakukan pengumpulan dana maupun kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Larangan itu juga berlaku terhadap penggunaan grup komunikasi kelas, termasuk grup WhatsApp. Herry menegaskan, grup tersebut hanya diperuntukkan bagi penyampaian informasi terkait pembelajaran dan kegiatan sekolah.
“Grup tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk menetapkan, menawarkan, mengoordinasikan atau menagih iuran dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut diketahui seluruh pihak, Herry telah meminta kepala sekolah menyosialisasikan aturan tersebut kepada pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, serta orang tua dan wali murid.
Selain itu, kepala sekolah diwajibkan menghentikan iuran yang masih berjalan, membubarkan atau menata kembali keberadaan korlas maupun paguyuban kelas yang tidak sesuai ketentuan, serta menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Disdik Kota Bogor juga menyiapkan langkah pengawasan. Pejabat fungsional pengawas sekolah diterjunkan untuk melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, hingga menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, kami juga menerjunkan pejabat fungsional pengawas sekolah untuk melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi hingga penanganan laporan secara cepat dan objektif,” pungkas Herry.(*)


