indate.net-BOGOR – Forum Kabuyutan Pakwan Padjajaran (FKPP) mendesak Pemerintah Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
FKPP menilai, keberadaan Perwali diperlukan agar implementasi Perda P4S dapat berjalan secara efektif dan memiliki pedoman teknis yang jelas.
Ketua FKPP, Lufti Suyudi, mengatakan Kota Bogor tidak hanya memiliki fungsi sebagai kota administratif, tetapi juga merupakan kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya sebagai pewaris peradaban Pakuan Pajajaran yang menjunjung tinggi nilai agama, kesusilaan, dan kearifan lokal Sunda.
"Karuhun Sunda menitipkan ajén, lain ngan ukur sajarah. Aya tata krama, aya tatali paranti, aya kahormatan kulawarga. Nilai-nilai éta anu ngajadikeun Tatar Sunda miboga jati diri. Ulah nepi ka jati diri éta luntur ku lantaran aturan nu geus aya teu dipigawe sacara nyata," ujar Lufti.
Menurutnya, Perda P4S merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam menjaga nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta pemerintah segera menyusun aturan pelaksana agar perda tersebut dapat diterapkan secara optimal.
FKPP juga berpandangan bahwa perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan nilai budaya Sunda, termasuk LGBT, bukan merupakan bagian dari nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan di Tatar Pakuan.
"Budaya Sunda ngajarkeun silih asih, silih asah, silih asuh, ngajaga martabat kulawarga, jeung ngajaga kahormatan lembur. FKPP berpandangan bahwa perilaku yang bertentangan dengan nilai agama dan kearifan lokal Sunda seperti LGBT itu tidak memiliki tempat sebagai nilai yang patut dikembangkan di Tatar Pakuan. Justru karena itu, Perda P4S harus benar-benar dijalankan," katanya.
Lufti menyampaikan, masyarakat berhak mengetahui perkembangan pelaksanaan Perda P4S yang telah disahkan sejak 2021. Menurut dia, yang menjadi perhatian saat ini bukan lagi keberadaan perda tersebut, melainkan kepastian mengenai penerbitan Perwali sebagai aturan pelaksana.
"Kami henteu naros naha Perda-na aya atanapi henteu. Perda-na parantos aya. Anu ayeuna dipertanyakan ku rahayat nyaéta, iraha Peraturan Wali Kota diterbitkan? Tanpa Perwali, bagaimana arah pelaksanaan Perda itu akan diwujudkan secara terukur?" ucapnya.
Ia menambahkan, penerbitan Perwali tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga sebagai bentuk tindak lanjut atas kebijakan yang telah disepakati bersama DPRD Kota Bogor.
"Bogor teh lain kota nu teu boga akar. Ieu Pakuan. Lamun urang ngahargaan karuhun, mangka urang oge kudu ngahargaan aturan anu geus dijieun pikeun ngajaga akhlak, martabat kulawarga, jeung kahormatan lembur. FKPP mendesak Pemkot Bogor agar tidak menunda lagi penerbitan Perwali sebagai pelaksanaan Perda P4S," tegasnya.
FKPP menyatakan akan terus mengawal implementasi Perda P4S melalui mekanisme konstitusional. Organisasi tersebut menyebut langkah itu sebagai bagian dari tanggung jawab moral dalam menjaga nilai agama, budaya, dan kearifan lokal yang menurut mereka menjadi identitas Kota Bogor.
Catatan redaksi: Berita ini memuat pandangan dan pernyataan FKPP sebagai narasumber. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bogor terkait desakan penerbitan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 10 Tahun 2021.(*)


