-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bayi Ditemukan dalam Tas di Bogor, Polisi Ungkap Kronologi dan Tetapkan Mahasiswi Jadi Tersangka

    Indate News
    27/07/26, Juli 27, 2026 WIB Last Updated 2026-07-27T07:38:39Z


    indate.net-BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan seorang mahasiswi berinisial SSA (21) sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi yang jasadnya ditemukan di dalam sebuah tas di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bogor Kota sejak 25 Juli 2026.


    Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Tresetiawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait penemuan jasad bayi di Jalan Tanah Sewa, RT 05/RW 03, Kelurahan Ciparigi, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.


    "Setelah menerima laporan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Identifikasi dan tim operasional melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya mengarah kepada seorang perempuan berinisial SSA yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Arie Tresetiawan, Senin (27/7/2026).


    Menurut Arie, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hamil setelah berhubungan dengan kekasihnya pada Oktober 2025. Kehamilan tersebut baru diketahui pada April 2026 dan tidak diberitahukan kepada pihak keluarga karena mengaku merasa takut dan malu.


    Penyidik kemudian mendalami keterangan tersangka yang menyebut dirinya melahirkan seorang diri di toilet umum kawasan Pasar Minggu, Jakarta, pada 20 Juli 2026 tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain.


    "Menurut pengakuan tersangka, bayi yang dilahirkan tidak menangis sehingga ia mengira bayinya telah meninggal dunia. Bayi kemudian dibawa pulang ke Bogor dan disimpan di dalam tas berwarna hitam," kata Arie.


    Dua hari setelahnya, tersangka membawa tas tersebut ke rumah kerabatnya dengan alasan akan menguburkan jasad bayi. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana hingga akhirnya pemilik rumah mencium bau tidak sedap yang berasal dari tas tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan jasad bayi di dalamnya.


    Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas punggung berwarna hitam dan satu kardus yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Penyidik juga menerapkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan anak sendiri.


    "Proses penyidikan masih terus berjalan. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor," ujar Arie.


    Dalam kesempatan itu, AKBP Arie mengimbau para orang tua untuk meningkatkan perhatian terhadap anak-anak, khususnya remaja perempuan, melalui komunikasi yang terbuka, pengawasan terhadap pergaulan, edukasi mengenai kesehatan reproduksi, serta penanaman nilai agama dan moral sejak dini guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini