-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bandel Masih Beroperasi, Angkot Tua di Kota Bogor Langsung Dikandangkan Dishub

    Indate News
    15/07/26, Juli 15, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T00:42:19Z


    indate.net-BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menindak tegas angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia operasional. Sebanyak 21 angkot berusia di atas 20 tahun terjaring dalam operasi gabungan di Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (14/7/2026).


    Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.


    Menurut Dody, peraturan tersebut melarang angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun untuk tetap beroperasi di jalan.


    "Dalam Perwali tersebut dijelaskan salah satu aturan utama, yakni melarang operasional angkot yang berusia di atas 20 tahun. Kendaraan yang melanggar diberi stiker atau label 'Tidak Laik Jalan' agar tidak kembali beroperasi. Bahkan ada yang langsung kami kandangkan," ujar Dody di sela-sela operasi.


    Ia menjelaskan, operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bogor untuk meningkatkan keselamatan transportasi umum sekaligus mempercepat program peremajaan armada angkot.


    Dari hasil pemeriksaan, seluruh 21 angkot yang terjaring merupakan kendaraan produksi tahun 2000 hingga 2002. Seluruh kendaraan tersebut dikenai penyitaan dokumen kendaraan sebagai bagian dari proses penindakan.


    "Dari 21 kendaraan tersebut, sebanyak 10 unit langsung kami kandangkan di Kantor Dinas Perhubungan karena tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang sah, seperti STNK, izin trayek, maupun kartu uji KIR. Sementara kendaraan lainnya dikenai sanksi sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan," katanya.


    Dishub juga menemukan sejumlah angkot yang sebelumnya pernah terjaring razia namun masih kembali beroperasi. Terhadap kendaraan yang berulang kali melakukan pelanggaran tersebut, petugas langsung mengambil tindakan pengandangan.


    Dody menegaskan, pemilik maupun badan hukum angkot yang dikandangkan nantinya diwajibkan membuat surat pernyataan untuk melakukan peremajaan kendaraan, mengubah fungsi kendaraan, atau menghapus kendaraan (besituasi) sesuai ketentuan yang berlaku.


    "Sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2026, mereka masih diberikan waktu selama enam bulan untuk melakukan peremajaan armada," ujarnya.


    Meski demikian, Dody mengakui pelaksanaan program peremajaan armada masih menghadapi kendala, terutama terkait kemampuan finansial para pemilik kendaraan.


    Dishub bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan badan hukum, lanjut dia, telah memfasilitasi akses pembiayaan melalui sejumlah perbankan. Namun proses pengajuan kredit tetap bergantung pada hasil BI Checking.


    "Dari evaluasi yang kami lakukan, masih banyak pemilik angkot yang belum memenuhi persyaratan BI Checking sehingga mengalami kesulitan memperoleh fasilitas kredit untuk peremajaan kendaraan," jelasnya.


    Selain menindak angkot yang telah melewati batas usia operasional, petugas juga memberikan sanksi kepada 16 angkot produksi tahun 2007 hingga 2009. Meski usia kendaraan tersebut masih memenuhi ketentuan operasional, pelanggaran administratif tetap ditemukan.


    Pelanggaran tersebut meliputi belum memperpanjang izin trayek, kartu pengawasan yang tidak berlaku, tidak melakukan uji KIR, hingga pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).


    "Untuk kendaraan yang usianya masih di bawah 20 tahun, kami lakukan penilangan karena administrasinya tidak lengkap dan ada pengemudi yang tidak memiliki SIM. Kendaraan tersebut sebenarnya masih memiliki masa operasional sekitar dua hingga tiga tahun lagi," pungkas Dody.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini