indate.net-BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mencabut izin trayek sebanyak 313 angkutan kota (angkot) berusia tua dalam sebulan terakhir. Armada yang terjaring penertiban tersebut dipastikan tidak lagi beroperasi di jalanan.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Doddy Wahyudin, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pembatasan usia operasional angkot.
"Sebanyak 313 armada angkot tua sudah tidak lagi mengaspal karena izin trayeknya sudah kami cabut dan dinonaktifkan," ujar Doddy kepada wartawan di Jalan Juanda, Kota Bogor, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, jumlah angkot yang masuk kategori tua di Kota Bogor mencapai 1.780 unit. Dengan demikian, capaian penertiban dalam satu bulan terakhir telah mencapai sekitar 15 persen.
Meski belum mencapai target keseluruhan, Dishub menilai penertiban mulai memberikan dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas. Salah satu indikatornya terlihat dari hasil survei headway atau jarak waktu antarangkot yang beroperasi di satu trayek.
Doddy menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, waktu tunggu antarangkot di trayek 21 Baranangsiang–Ciawi hanya sekitar dua menit. Setelah jumlah armada berkurang, headway meningkat menjadi lima hingga enam menit.
"Ini berdasarkan hasil survei kami di trayek 21 rute Ciawi–Baranangsiang. Ada perubahan yang cukup baik," katanya.
Dishub memastikan operasi penertiban angkot tua akan terus dilakukan di berbagai titik di Kota Bogor. Pemerintah menargetkan seluruh angkot yang tidak lagi memenuhi ketentuan usia operasional dapat ditertibkan dalam waktu enam bulan.
"Saat ini baru berjalan sekitar satu bulan, sehingga kami masih memiliki waktu enam bulan untuk menyelesaikan penertiban seluruh armada yang masuk kategori tua. Capaian saat ini sudah sekitar 15 persen," ungkap Doddy.
Dalam pelaksanaannya, petugas menerapkan sejumlah tindakan terhadap angkot yang melanggar, mulai dari pencabutan izin trayek, pemberian tanda pada bodi kendaraan, hingga pengandangan armada.
Selain itu, pemilik kendaraan diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk menghapus kendaraan, mengubah fungsi kendaraan, atau melakukan peremajaan armada sesuai ketentuan yang berlaku.
Dishub Kota Bogor berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan angkutan umum sekaligus mendukung kelancaran arus lalu lintas di Kota Bogor.(*)


