indate.net-BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin dan Sekretaris Daerah (Sekda) Denny Mulyadi menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor di gerai Balai Kota Bogor, Selasa (17/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Dedie Rachim menegaskan bahwa pembayaran zakat melalui Baznas tidak bersifat wajib, melainkan pilihan bagi masyarakat. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan.
Menurutnya, Baznas menjadi salah satu lembaga resmi yang dapat dipercaya untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah, termasuk fidyah, secara tepat sasaran.
“Baznas ini merupakan institusi penerima zakat, infak, dan sedekah yang bisa menjadi prioritas masyarakat dalam menyalurkan kewajibannya,” ujar Dedie.
Ia berharap masyarakat yang memiliki kewajiban berzakat dapat memanfaatkan layanan yang telah disediakan Baznas sebagai pilihan utama di Kota Bogor.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Bogor, Subhan Murtadla, menyampaikan bahwa keberadaan gerai Baznas di Balai Kota merupakan bagian dari upaya mempermudah akses masyarakat dalam menunaikan zakat.
Ia menjelaskan, gerai tersebut melayani berbagai jenis zakat, mulai dari zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi, hingga pembayaran fidyah.
“Seluruh gerai Baznas yang kami buka dapat melayani penunaian zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi, serta fidyah,” kata Subhan.
Selain itu, Baznas Kota Bogor juga telah membentuk unit pengumpul zakat di berbagai masjid dan sekolah untuk memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.
Untuk tahun 2026, Baznas Kota Bogor menargetkan penghimpunan dana zakat mencapai Rp3,7 miliar hingga malam takbiran. Dana yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan.
“Setelah terkumpul, zakat akan segera disalurkan kepada para mustahik,” tutupnya.(*)


