indate.net-BOGOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota menetapkan seorang perempuan berinisial ER sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana tabungan paket Lebaran milik anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur pidana.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut keputusan itu diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara, dengan mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang dimiliki penyidik,” ujar Kompol Aji Riznaldi, Sabtu (31/1/2026).
Perkara ini mencuat setelah ribuan anggota koperasi melaporkan tidak dapat mencairkan dana tabungan paket Lebaran yang telah mereka setorkan secara rutin. Mayoritas korban diketahui merupakan ibu rumah tangga yang menabung sedikit demi sedikit dari pengeluaran harian. Kerugian akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp700 juta.
Ketua KSU Karya Mandiri, Atty Somaddikarya, menjelaskan bahwa tabungan Lebaran tersebut dikumpulkan dari warga di kawasan padat penduduk sebagai persiapan memenuhi kebutuhan Hari Raya Idulfitri. Hilangnya dana itu, kata dia, berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi para anggota koperasi.
“Bagi sebagian besar anggota, tabungan ini menjadi satu-satunya andalan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Kehilangan dana tersebut tentu sangat memberatkan,” ujarnya.
Atty juga mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai cepat dan profesional dalam menangani laporan para anggota koperasi. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pengingat bagi pengelola koperasi maupun lembaga sejenis untuk menjaga amanah serta kepercayaan anggota, khususnya dalam pengelolaan dana masyarakat kecil.(*)


