indate.net-BOGOR-Upaya memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan integritas aparatur pemerintah terus dilakukan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Bogor.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sosialisasi ini diikuti oleh jajaran perangkat daerah dan aparatur pengawas internal pemerintah, dengan tujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kebijakan, mekanisme, serta langkah pencegahan konflik kepentingan di lingkungan instansi pemerintah.
Kepala Inspektorat Daerah Kota Bogor, Irwan Riyanto, mengatakan bahwa pengelolaan konflik kepentingan merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga profesionalitas aparatur sipil negara. Menurutnya, potensi konflik kepentingan dapat muncul dalam berbagai situasi kerja sehingga perlu diantisipasi melalui sistem yang jelas dan terukur.
“Melalui sosialisasi ini, aparatur pemerintah diharapkan memahami bagaimana mengenali, mencegah, serta menangani konflik kepentingan secara tepat. Hal ini penting agar setiap keputusan yang diambil tetap objektif dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam memastikan penerapan aturan berjalan efektif di seluruh perangkat daerah. Tidak hanya sebagai pengawas, Inspektorat juga berfungsi sebagai mitra pembinaan guna membangun budaya kerja yang berintegritas.
Irwan menambahkan, penerapan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 diharapkan mampu memperkuat sistem pencegahan korupsi sejak dini, terutama melalui peningkatan kesadaran aparatur terhadap potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
“Pencegahan menjadi kunci utama. Dengan adanya pedoman yang jelas, setiap ASN memiliki rambu-rambu dalam bekerja sehingga risiko penyalahgunaan wewenang dapat diminimalkan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai praktik terbaik pengelolaan konflik kepentingan, termasuk prosedur pelaporan, mitigasi risiko, hingga penerapan standar etika dalam pengambilan keputusan.
Pemerintah Kota Bogor sendiri terus mendorong penguatan pembangunan Zona Integritas di berbagai perangkat daerah sebagai bagian dari komitmen menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah semakin memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(*)


