-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Warga Katulampa Tolak Penjualan Miras, DPRD Kota Bogor Janji Kawal Aspirasi

    Indate News
    22/01/26, Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T00:00:48Z


    indate.net-BOGOR – Keberatan warga terhadap peredaran minuman beralkohol di kawasan permukiman RW 01, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, disampaikan langsung ke Komisi I DPRD Kota Bogor dalam audiensi yang digelar Selasa (20/1/2026).


    Aspirasi tersebut dibawa oleh perwakilan Majelis Silaturahmi Syahriah Nurul Ikhsan yang menyuarakan penolakan atas aktivitas sebuah rumah makan yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol di lingkungan yang berdekatan dengan pesantren dan lembaga pendidikan.


    Koordinator Majelis Syahriah Nurul Ikhsan, Firdaus, menilai keberadaan penjualan minuman keras di wilayah tersebut telah menimbulkan keresahan sosial. Warga khawatir dampak negatif peredaran alkohol dapat mengganggu ketertiban lingkungan, khususnya terhadap perilaku generasi muda.


    “Awalnya warga mendukung pendirian usaha kuliner karena diharapkan membuka lapangan kerja. Namun, sikap itu berubah setelah diketahui adanya penjualan minuman beralkohol,” kata Firdaus dalam audiensi.


    Menurutnya, masyarakat merasa tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai rencana penjualan minuman beralkohol. Atas dasar itu, warga satu RW sepakat menyatakan penolakan secara tertulis. Meski demikian, warga menegaskan tetap terbuka terhadap kegiatan usaha yang sejalan dengan norma agama dan nilai sosial masyarakat setempat.


    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan lembaganya akan menjalankan fungsi pengawasan serta memastikan aspirasi warga ditindaklanjuti oleh pihak terkait.


    “DPRD hadir untuk mendengar dan mengawal aspirasi masyarakat. Komisi I akan menindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya.


    Ia juga menyinggung perlunya ketegasan Pemerintah Kota Bogor dan aparat penegak peraturan daerah dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol. Komisi I, lanjutnya, berencana menerbitkan rekomendasi kepada organisasi perangkat daerah terkait agar dilakukan langkah konkret sesuai ketentuan yang berlaku.


    Sebagai upaya jangka panjang, Komisi I DPRD Kota Bogor mendorong agar aspek norma agama dan sosial dijadikan pertimbangan utama dalam penegakan regulasi, termasuk melalui pengaturan zona peredaran minuman beralkohol dalam kebijakan tata ruang wilayah.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini