indate.net-BOGOR – Pemerintah Kota Bogor memutuskan menunda sementara penertiban angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari aspirasi para sopir yang menyuarakan keberatan melalui aksi unjuk rasa, Kamis (22/1/2026).
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa penghentian sementara razia dilakukan hingga Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur mekanisme penghapusan angkot tua rampung disusun.
“Setelah berkoordinasi dengan Wali Kota, diputuskan penertiban di lapangan dihentikan sementara sampai Perwali selesai,” ujar Jenal kepada wartawan.
Ia menjelaskan, proses penyusunan Perwali masih berjalan dan akan melibatkan perwakilan sopir angkot serta pemangku kepentingan terkait. Pemerintah, kata dia, berupaya merumuskan kebijakan yang tidak hanya mengedepankan aspek keselamatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi pengemudi.
Salah satu poin yang tengah dibahas adalah penataan ulang trayek dan penambahan koridor baru. Menurut Jenal, kondisi di lapangan menunjukkan ketimpangan antara jumlah angkot dan potensi penumpang di sejumlah rute.
“Ada jalur yang armadanya menumpuk tapi penumpangnya minim, sementara di tempat lain justru sebaliknya. Namun bagi sopir terdampak, ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, termasuk kendaraan yang usianya sudah melewati 20 tahun,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot juga membuka peluang penerapan skema peremajaan armada. Opsi yang dikaji antara lain penggabungan dua unit angkot menjadi satu kendaraan baru dengan usia teknis yang lebih muda.
“Ini masih berupa konsep. Kami berharap pengemudi dan pengusaha angkot bisa ikut mendukung upaya penataan transportasi sekaligus menjaga keselamatan penumpang,” kata Jenal.
Ia menambahkan, perwakilan sopir telah menyatakan kesediaannya mengikuti kesepakatan tersebut. Mereka juga berkomitmen membantu pemerintah menertibkan operasional angkutan umum, termasuk tidak ngetem sembarangan dan tidak merokok saat mengemudi.
Jenal memastikan Perwali ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Meski demikian, regulasi tersebut masih harus melalui tahapan perizinan, termasuk persetujuan dari pemerintah provinsi.
“Prosesnya sudah berjalan, tapi memang ada prosedur yang harus dilalui sebelum aturan ini ditetapkan,” ujarnya.
Meski razia dihentikan sementara, Jenal menegaskan kebijakan pembatasan usia angkot tetap mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2023. Pemerintah sebelumnya juga telah memberikan masa transisi sejak 2023 hingga akhir 2025 bagi angkot yang usianya melampaui ketentuan.
“Kelonggaran sudah diberikan selama dua tahun. Namun pemerintah juga memahami kondisi psikologis dan kebutuhan ekonomi para sopir,” pungkasnya.(*)


