indate,net-KOTA BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus memperkuat sistem pelayanan kesehatan, khususnya untuk penanganan kondisi kegawatdaruratan yang membutuhkan respons cepat dan tepat.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni mengoptimalkan layanan Public Safety Center (PSC) 119 yang beroperasi selama 24 jam, didukung oleh sejumlah puskesmas yang telah dilengkapi Unit Gawat Darurat (UGD) non-stop. Seluruh warga Kota Bogor dapat mengakses layanan ini tanpa dikenakan biaya.
Kepala Dinkes Kota Bogor, dr. Erna Nuraena, mengatakan PSC 119 berada di bawah naungan Dinkes dan berfungsi sebagai pusat layanan kegawatdaruratan terpadu. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh penanganan darurat medis, rujukan pasien, layanan ambulans, konsultasi kesehatan, hingga informasi fasilitas pelayanan kesehatan.
“PSC 119 melayani masyarakat selama 24 jam melalui sambungan telepon 119 maupun Call Center ESIR di nomor 0811-1116-093. Seluruh layanan diberikan secara cepat dan gratis,” ujar dr. Erna, Rabu (21/1/2026).
Untuk menunjang operasional tersebut, Dinkes Kota Bogor menyiagakan puluhan armada ambulans yang tersebar di berbagai titik. Tercatat sebanyak 28 ambulans roda empat dan 10 ambulans motor disiagakan di PSC serta 25 puskesmas guna mendukung penanganan darurat dan rujukan pasien.
Ia menjelaskan, pelayanan kegawatdaruratan diberikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, yang mencakup kondisi mengancam nyawa, gangguan pernapasan dan sirkulasi, penurunan kesadaran, hingga situasi yang memerlukan tindakan medis segera.
Selain PSC 119, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan puskesmas yang beroperasi 24 jam. Puskesmas tersebut dilengkapi UGD untuk menangani kasus kegawatdaruratan tingkat pertama sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan.
Beberapa puskesmas yang telah memberikan layanan UGD 24 jam di Kota Bogor di antaranya Puskesmas Tanah Sareal, Bogor Utara, Bogor Tengah, Bogor Timur, Pasir Mulya, dan Cipaku.
Dinkes Kota Bogor juga menerapkan sistem rujukan kesehatan yang terintegrasi secara daring melalui aplikasi ESIR PSC 119, sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2024. Sistem ini mempertimbangkan kondisi pasien, persetujuan keluarga, kesiapan rumah sakit tujuan, serta sarana transportasi rujukan.
Dalam kesempatan tersebut, dr. Erna mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat secara bijak dan sesuai kebutuhan. Warga yang menghadapi kondisi gawat darurat diimbau segera menghubungi PSC 119, sementara kasus darurat tingkat pertama dapat langsung ditangani di puskesmas terdekat.
“Masyarakat juga perlu memahami bahwa proses rujukan membutuhkan koordinasi antar fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, pasien diharapkan tetap berada di rumah sakit pengirim sampai rumah sakit tujuan siap menerima,” tutupnya.(*)


