-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Perpres MBG Buka Peluang Pegawai SPPG Jadi PPPK, Ini Penjelasan BGN

    Indate News
    17/01/26, Januari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-01-17T12:05:54Z


    indate.net-Pemerintah akhirnya memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 pada November lalu. Regulasi ini menjadi pijakan penting dalam pengelolaan program strategis nasional tersebut, termasuk menyangkut status kepegawaian pelaksana di lapangan.


    Salah satu poin yang menyita perhatian publik adalah ketentuan yang membuka peluang bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 17 Perpres 111/2025 yang mengatur bahwa pegawai SPPG dapat diangkat menjadi PPPK sesuai peraturan perundang-undangan.


    Namun demikian, tidak seluruh personel yang terlibat dalam operasional MBG otomatis memenuhi kriteria tersebut. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa peluang pengangkatan PPPK hanya diperuntukkan bagi pegawai tertentu dengan peran strategis.


    Dalam Siaran Pers Nomor SIPERS-19/BGN/01/2026, Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam Perpres tersebut mengacu pada pegawai inti, bukan seluruh tenaga pendukung maupun relawan dapur.


    “Yang dimaksud pegawai SPPG adalah mereka yang menjalankan fungsi teknis dan administratif strategis dalam pelaksanaan program MBG,” jelas Nanik.


    Pegawai inti yang dimaksud antara lain Kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan. Ketiganya dinilai memiliki peran krusial dalam memastikan kualitas gizi, pengelolaan keuangan, serta kelancaran operasional program.


    Sementara itu, struktur SPPG sendiri terdiri dari berbagai unsur profesi, mulai dari tenaga pengelola, tenaga teknis, hingga relawan. Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui kanal resmi Badan Gizi Nasional, SPPG melibatkan kepala unit, ahli gizi, akuntan, juru masak utama, tenaga sanitasi, asisten lapangan, serta relawan dapur dengan tugas yang beragam.


    Dengan penegasan ini, pemerintah berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait peluang pengangkatan PPPK dalam Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus memastikan rekrutmen aparatur berjalan profesional dan sesuai kebutuhan organisasi.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini