indate.net-BOGOR- Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan usia operasional angkutan kota telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas surat somasi yang diajukan kuasa hukum pengusaha angkot.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan pihaknya telah menyampaikan jawaban resmi atas somasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembatasan umur teknis angkot maksimal 20 tahun merupakan amanat Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.
Menurut Sujatmiko, aturan tersebut mewajibkan seluruh kendaraan angkot yang beroperasi di wilayah Kota Bogor memenuhi batas usia teknis yang telah ditetapkan. Penerapan kebijakan itu, kata dia, dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan dan badan usaha angkutan umum.
“Pemerintah telah menyampaikan pemberitahuan melalui beberapa tahapan, baik secara langsung kepada pemilik angkot maupun melalui organisasi dan instansi terkait, agar kebijakan ini dapat dipahami dan dipersiapkan sejak awal,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, rangkaian pemberitahuan tersebut berujung pada penetapan larangan operasional bagi angkot yang berusia lebih dari 20 tahun sejak 1 Januari 2026. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penataan transportasi kota agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Sujatmiko juga menjelaskan bahwa penekanan kebijakan saat ini masih difokuskan pada penghentian operasional kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan usia teknis. Adapun keberatan terkait skema peremajaan dan penggantian armada, menurutnya, belum dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh.
“Pelaksanaan peremajaan kendaraan masih menunggu dasar hukum yang lebih teknis, karena sampai sekarang Peraturan Wali Kota yang mengatur hal tersebut belum ditetapkan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemkot Bogor tengah menyusun regulasi turunan berupa Perwali yang akan mengatur mekanisme penghapusan, peremajaan, hingga penggantian angkutan umum. Regulasi itu nantinya akan menjadi acuan resmi dalam menata sistem transportasi publik di Kota Bogor.
“Perwali tersebut diharapkan menjadi pedoman agar penataan angkutan umum berjalan terarah dan sejalan dengan rencana pembangunan daerah,” pungkasnya.(*)


