indate.net-BOGOR – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota kembali menggelar razia minuman keras (miras) ilegal dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi yang berlangsung pada Minggu malam, 30 November 2025, itu berhasil mengamankan total 118 botol miras berbagai jenis dari empat lokasi berbeda.
Razia dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, bersama personel Satnarkoba. Sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin menjadi sasaran penertiban.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menjelaskan bahwa operasi tersebut menyasar kios-kios yang masih nekat memperjualbelikan miras ilegal dan dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
“Razia ini dilakukan untuk meminimalisir peredaran miras di Kota Bogor. Pelaksanaannya di wilayah Tanah Sareal, ada dua kios yang kita razia,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi empat kios yang kedapatan menjual miras tanpa izin resmi. Ratusan botol minuman keras dari berbagai merek disita.
“Kios pertama kita menyita 43 botol ciu, 4 botol intisari, dan 2 botol Newport. Di kios kedua, 36 botol ciu, 2 botol arak Bali ukuran kecil, serta 4 botol intisari. Kios ketiga ada 6 botol anggur merah dan 6 botol intisari. Sementara di kios keempat kita mengamankan 17 bungkus plastik miras jenis Double G. Total seluruhnya 118 botol miras,” jelasnya.
Ipda Eko menegaskan bahwa warung kelontong dan ruko yang menjual miras tanpa izin akan terus menjadi target operasi. Polresta Bogor Kota berkomitmen melanjutkan razia sebagai langkah preventif menjaga ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila mengetahui adanya praktik penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.(*)


