indate.net-BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dan penipuan dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi di wilayah Kota Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diketahui merupakan residivis.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 11 Desember 2025. Lokasi kejadian berada di wilayah Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan.
“Dalam proses penangkapan, para tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kompol Aji saat memberikan keterangan pers, Senin (15/12/2025).
Tiga tersangka yang dilumpuhkan petugas masing-masing berinisial SA (42), RP (28), dan ZR (47). Sementara satu tersangka lainnya berinisial A (42) mengalami luka di bagian kaki akibat terjatuh saat berusaha kabur.
“SA mengalami luka tembak di paha kaki kanan. RP dan ZR terkena tembakan di bagian pinggang dan saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Kramat Jati. Sedangkan tersangka A hanya mengalami luka ringan akibat terjatuh,” jelasnya.
Polisi juga menetapkan dua orang lainnya berinisial M dan W sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dan baru bebas sekitar lima tahun lalu.
“Mereka saling mengenal saat berada di lembaga pemasyarakatan. Aksi kejahatan ini dilakukan lintas daerah, meliputi Bogor, Tangerang, dan Sukabumi,” ungkap Kompol Aji.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus ganjal slot mesin ATM dengan tusuk gigi. Ketika kartu korban tidak bisa masuk atau keluar, pelaku berpura-pura membantu sambil mengamati nomor PIN. Kartu ATM korban kemudian ditukar dengan kartu lain yang telah disiapkan pelaku.
“Total kerugian korban yang berhasil kami data mencapai Rp210 juta,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk kepentingan pribadi, seperti berjudi online, berpesta, dan konsumsi minuman keras.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kompol Aji juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi di mesin ATM. Warga diminta memastikan kondisi mesin ATM dalam keadaan normal, menutup keypad saat memasukkan PIN, serta tidak menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal.
“Jika mengalami gangguan atau kartu tertelan, segera batalkan transaksi dan laporkan ke pihak bank atau kepolisian,” pungkasnya.(JM)


