indate.net-BOGOR-Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) bersama Pemerintah Kota Bogor menggelar forum multipihak bertajuk Urgensi Kebijakan Pengelolaan Food Waste di Kota Bogor. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk focus group discussion (FGD) tersebut bertujuan menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong lahirnya kebijakan pengelolaan sisa pangan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Project Manager Pangan Kota pada KRKP, Wahyu Ridwan Nanta, mengatakan isu pengelolaan food waste menjadi persoalan mendesak. Pasalnya, sekitar 40 persen timbulan sampah di Kota Bogor berasal dari sampah makanan. Selain itu, Indonesia saat ini tercatat sebagai negara penyumbang food waste terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok.
“FGD ini melihat seberapa penting peran kebijakan dalam mengatur pengelolaan food waste, karena sisa pangan dihasilkan oleh banyak pihak, mulai dari rumah tangga hingga sektor retail, hotel, dan restoran,” ujar Wahyu, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, diskusi tersebut melibatkan beragam unsur, mulai dari pelaku usaha, komunitas, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan pemerintah daerah. Para peserta diminta memberikan masukan terkait substansi kebijakan yang akan disusun, termasuk skema insentif bagi pelaku usaha yang mengelola food waste serta kemungkinan penerapan disinsentif.
Wahyu menambahkan, peran masing-masing pihak perlu diperjelas. Pemerintah berfungsi sebagai fasilitator dan regulator, masyarakat sipil mendorong aksi dan edukasi, sektor swasta bertanggung jawab dalam pengelolaan sisa pangan, sementara akademisi memperkuat riset dan kajian.
Ia juga menekankan bahwa tidak seluruh food waste harus berakhir sebagai sampah. Pangan berlebih yang masih layak konsumsi dapat disalurkan melalui food bank maupun kegiatan food sharing. Di Kota Bogor sendiri, sudah terdapat food bank serta komunitas Bogor Food Saviour yang aktif melakukan edukasi dan penyelamatan pangan.
“Untuk sisa pangan yang sudah menjadi sampah, pengelolaannya perlu melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, sehingga isu food waste tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian,” jelasnya.
Ke depan, KRKP dan Pemerintah Kota Bogor sepakat mendorong lahirnya regulasi, salah satunya melalui Peraturan Wali Kota, yang mengakomodasi keterlibatan masyarakat sipil serta memperkuat kolaborasi lintas sektor. Edukasi publik dan gerakan penyelamatan pangan juga akan terus digencarkan melalui jejaring food bank dan komunitas.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Dody Achdiat, mengapresiasi peran KRKP sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam isu ketahanan dan penyelamatan pangan. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan regulasi yang jelas, termasuk penguatan kelembagaan dan standar operasional prosedur (SOP).
“Dengan adanya regulasi, komunitas dan relawan memiliki kejelasan peran dan tanggung jawab, sehingga gerakan penyelamatan pangan dapat berjalan lebih terarah,” ujarnya.
Dody menambahkan, DKPP Kota Bogor telah mengundang berbagai pemangku kepentingan, seperti pelaku usaha retail, PKK, dan komunitas, untuk bergerak bersama dalam upaya penyelamatan pangan. Pemerintah Kota Bogor juga telah memiliki sejumlah inisiatif, di antaranya program Duta Pangan Kota Bogor serta aplikasi Asinan Bogor sebagai inovasi pengelolaan pangan.
“Seluruh persiapan kebijakan sudah dilakukan, termasuk kajian bersama KRKP. Tinggal dieksekusi. Bentuk regulasinya bisa berupa Peraturan Wali Kota atau bentuk lain yang sesuai,” pungkasnya.(JM)


