indate.net-Kota Bogor- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, menegaskan bahwa sejumlah kontraktor pada proyek revitalisasi sarana dan prasarana olahraga di kawasan GOR Pajajaran berpotensi mendapat sanksi. Hal ini menyusul temuan lapangan terkait ketidakpatuhan terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pernyataan tersebut disampaikan Esti sapaan akrabnya setelah menerima laporan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Bogor terhadap sejumlah proyek pembangunan fasilitas olahraga dan area penunjang di GOR Pajajaran.
Menurut Esti, Komisi III menemukan adanya kontraktor yang mengabaikan standar K3 saat proses pengerjaan proyek, termasuk pada pekerjaan pedestrian di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tirto Adhi Soerjo, Kecamatan Tanah Sareal.
“Intinya Komisi III menyampaikan terkait penerapan K3. Tentu laporan ini akan kami tindak lanjuti,” kata Esti kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Ia menegaskan bahwa DPUPR sudah mulai memberikan teguran kepada kontraktor yang melanggar, dan penegakan aturan akan diperketat pada tahun mendatang.
“Tahun depan kita akan berikan sanksi. Bahkan kemarin pun sudah kami tegur, dan mereka menyatakan siap menerapkan K3 sesuai aturan,” ujarnya.
Sanksi yang dimaksud antara lain penundaan pembayaran, sesuai ketentuan yang berlaku. Esti menambahkan bahwa sanksi lebih berat seperti blacklist juga memungkinkan jika pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat.
“Kalau pelanggarannya sudah keterlaluan, bisa saja di-blacklist. Tapi tentu harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, Esti tetap optimistis proyek revitalisasi di GOR Pajajaran dapat selesai tepat waktu menjelang akhir tahun. Ia menyebut progres pembangunan pedestrian telah mencapai 83 persen di Jalan Tirto Adhi Soerjo dan sekitar 60 persen di Jalan Ahmad Yani.
“Asalkan kontraktor menambah tenaga kerja, saya yakin bisa selesai tepat waktu,” tutupnya.(*)


