indate,net-BOGOR – Pemerintah Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, menyalurkan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan dan serabutan di wilayahnya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Lurah Kebon Pedes, Ernawati, di kantor kelurahan setempat.
Ernawati menjelaskan, pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan bentuk perlindungan sosial bagi warga pekerja informal yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja maupun kematian. Namun, ia menegaskan bahwa masa berlaku kartu ini hanya sampai akhir tahun 2025.
Program ini berlaku sampai Desember 2025. Jadi untuk tahun ini, khusus empat bulan ke depan, warga yang terdaftar bisa memanfaatkan manfaat jaminan kematian,” ujar Ernawati.
Ia menambahkan, apabila dalam kurun waktu empat bulan ini ada peserta yang meninggal dunia, maka ahli waris berhak mengajukan klaim jaminan kematian sebesar Rp42 juta.
Adapun syarat untuk pengajuan klaim jaminan kematian meliputi:
- 
Akta kematian,
 - 
Surat keterangan ahli waris, dan
 - 
Buku nikah (apabila ahli waris adalah suami atau istri yang sah).
 
Ini hanya berlaku untuk klaim jaminan kematian, bukan manfaat lainnya. Jadi kami imbau agar warga memahami ketentuannya dan menyimpan kartu ini dengan baik,” tambah Ernawati.
Dengan adanya pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan para pekerja rentan di wilayah Kebon Pedes dapat memperoleh perlindungan sosial minimal, terutama jika terjadi risiko meninggal dunia dalam masa kepesertaan.(*)


