-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sebulan, Polresta Bogor Kota Bekuk 33 Pengedar Narkoba Berbagai Jenis

    Indate News
    01/10/25, Oktober 01, 2025 WIB Last Updated 2025-10-01T11:20:37Z


    indate.net-BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 33 tersangka sepanjang September 2025.


    Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri mengatakan, para tersangka ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari rumah, warung, hingga tempat umum lain yang dijadikan lokasi transaksi.


    “Dari 28 laporan polisi yang masuk, kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan 33 tersangka,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (1/10/2025).


    Dari jumlah tersebut, 8 orang ditangkap dalam kasus sabu, 12 orang kasus tembakau sintetis, 1 orang kasus ganja, dan 12 orang kasus psikotropika atau obat keras tertentu. Polisi juga mencatat satu orang tersangka berinisial R (37), yang merupakan residivis kasus sabu dengan barang bukti 283 paket seberat 86,1 gram.


    Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 569,42 gram sabu, 1.650 gram tembakau sintetis, 522 gram ganja, dan 51.092 butir psikotropika.


    Menurut AKP Ali, modus yang digunakan para tersangka masih sama, yakni sistem “tempel” dan pemesanan melalui media sosial dengan pola pembayaran Cash On Delivery (COD). “Tempat COD bervariasi, ada yang dilakukan di warung hingga lokasi umum lainnya,” jelasnya.


    Ia menambahkan, sasaran peredaran narkoba ini cukup luas, mulai dari pelajar, anak muda, hingga orang dewasa. “Tren kasus narkotika di wilayah hukum Polresta Bogor Kota cenderung meningkat. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor melalui nomor aduan 110 atau nomor Kapolresta Bogor Kota di 0858 8911 0110,” tegasnya.


    Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini