indate.net-BOGOR – Dua Anak Buah Kapal (ABK) asal Kota Bogor yang sempat terlantar di laut Kalimantan akhirnya berhasil diselamatkan. Keduanya kini telah berada di bawah pengawasan Kepolisian Sektor (Polsek) Kahaya, Kalimantan.
Camat Bogor Selatan, Irman Khaerudin, membenarkan kabar tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua ABK bernama Dikdik Ramdani Ardiansyah dan Ujang Osman akan segera dipulangkan ke Kota Bogor.
“Ujang itu warga Rangga Mekar, Bogor Selatan. Termasuk Dikdik juga besok akan segera dipulangkan, jadi dua-duanya,” ujar Irman saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).
Irman menambahkan, pemulangan keduanya akan dilakukan melalui Banjarmasin dan dilanjutkan penerbangan menuju Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya tiba di Bogor.
“Setelah tiba di Soekarno-Hatta baru mereka pulang ke Bogor. Pemerintah daerah turut berkoordinasi, dan difasilitasi oleh anggota dewan asal Rangga Mekar yang membantu komunikasi,” jelasnya.
Sebelumnya, video permohonan bantuan kedua ABK tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video yang direkam menggunakan ponsel, mereka meminta pertolongan agar bisa dipulangkan.
Video itu kemudian sampai ke meja rapat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor, yang segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil keluarga salah satu ABK, yakni Dikdik.
Sekretaris Disnaker Kota Bogor, Sahib Khan, menjelaskan bahwa Dikdik dan Ujang merupakan pekerja di perusahaan Berkah Sentosa 2 sebagai penangkap ikan.
“Mereka berangkat dari Muara Angke, Jakarta Utara,” kata Sahib.
Berdasarkan keterangan keluarga, Dikdik sejatinya menandatangani kontrak kerja selama empat bulan, namun baru tiga minggu bekerja di kapal tersebut. Ia juga diketahui berangkat melalui perantara (calo) dan telah menerima uang muka (kasbon) sebesar Rp4 juta. “Dikdik berangkat atas kemauan sendiri dan tanpa persetujuan keluarga,” ungkap Sahib.
Lebih lanjut, Sahib menjelaskan bahwa pihak Disnaker Kota Bogor tidak dapat mengambil tindakan langsung karena kasus tersebut berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial di wilayah kerja Jakarta Utara.
“Kami menyarankan agar laporan atau pengaduan dilakukan ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.(*)