indate.net- BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana menghapus sekitar 1.940 unit angkutan kota (angkot) yang berusia lebih dari 20 tahun mulai Januari 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang sekaligus memperbarui sistem transportasi di Kota Bogor.
Wakil Ketua II DPC Organda Kota Bogor Achmad
Rojak menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, pengurangan jumlah
angkot tua merupakan langkah tepat untuk menata transportasi kota agar lebih modern
dan efisien.
“Saya sangat setuju dengan skema pengurangan
angkot melalui program reduksi dan konversi. Pengurangan angkot yang signifikan
sangat mungkin dilakukan jika reduksi diterapkan di setiap jalur atau trayek
yang melintasi kawasan SSA (Sistem Satu Arah),” ujar Rojak kepada wartawan, Jumat
(18/9/2025).
Meski demikian, ia meminta kendaraan yang
sudah menjalani program reduksi atau rerouting mendapat pengecualian meski usia
teknisnya melewati 20 tahun. Rojak juga mengingatkan Pemkot agar kebijakan
tersebut mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Masalah batas waktu adalah kewenangan Pemkot
melalui Dishub. Tapi kondisi Indonesia sekarang sedang tidak baik-baik saja,
mohon ini jadi catatan. Jangan sampai masyarakat miskin kota yang menjadi
korban,” ucapnya.
Rojak berharap Pemkot Bogor dapat meniru sistem
transportasi modern seperti BTS Angkot by JakLingko yang telah diterapkan di
DKI Jakarta. “Kalau Pemkot Bogor sudah mampu seperti DKI Jakarta, masyarakat
miskin kota tidak akan merana,” tambahnya.
Menanggapi kekhawatiran dari Kelompok Kerja
Sopir Umum (KKSU) yang khawatir kehilangan mata pencaharian, Rojak menilai hal
itu wajar dan manusiawi. Ia menyatakan Organda siap membantu dengan program
rerouting agar sopir tetap bisa bekerja.
Namun, ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang
memanfaatkan keresahan sopir untuk memprovokasi aksi unjuk rasa. “Saya sangat
prihatin. Ada oknum yang memanfaatkan penderitaan mereka untuk memprovokasi
unjuk rasa. Seharusnya mereka duduk bersama Organda untuk mencari solusi
logis,” katanya.
Rojak mengungkapkan, aturan usia teknis 20
tahun sebenarnya berasal dari usulan sopir sendiri yang pernah disampaikan saat
unjuk rasa di Balai Kota dua tahun lalu. Namun, ia juga mengkritik pemerintah
karena program peremajaan kendaraan dihentikan sebelum masa kesepakatan
berakhir sehingga menyulitkan sopir mengganti kendaraannya sesuai aturan.
“Pemerintah harus bijak. Situasi dan kondisi
sekarang tidak memungkinkan aturan diberlakukan secara saklek. Ini butuh
diskresi dari seorang pemimpin,” tegasnya.
Rojak menekankan pentingnya pelibatan semua
pihak dalam perumusan kebijakan transportasi, terutama Organda sebagai
perwakilan resmi stakeholder transportasi. “Saya harap wali kota dan Kadishub
yang baru bisa mempertimbangkan semua aspek. Kebijakan yang lahir harus berasal
dari bawah dengan pertimbangan teknis dan non-teknis,” tuturnya.(*)