-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ribuan Angkot Tua di Kota Bogor Segera Dihapus, Organda: Dukung Penuh

    Indate News
    19/09/25, September 19, 2025 WIB Last Updated 2025-09-19T12:03:21Z


    indate.net- BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana menghapus sekitar 1.940 unit angkutan kota (angkot) yang berusia lebih dari 20 tahun mulai Januari 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang sekaligus memperbarui sistem transportasi di Kota Bogor.


    Wakil Ketua II DPC Organda Kota Bogor Achmad Rojak menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, pengurangan jumlah angkot tua merupakan langkah tepat untuk menata transportasi kota agar lebih modern dan efisien.


    “Saya sangat setuju dengan skema pengurangan angkot melalui program reduksi dan konversi. Pengurangan angkot yang signifikan sangat mungkin dilakukan jika reduksi diterapkan di setiap jalur atau trayek yang melintasi kawasan SSA (Sistem Satu Arah),” ujar Rojak kepada wartawan, Jumat (18/9/2025).


    Meski demikian, ia meminta kendaraan yang sudah menjalani program reduksi atau rerouting mendapat pengecualian meski usia teknisnya melewati 20 tahun. Rojak juga mengingatkan Pemkot agar kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.


    “Masalah batas waktu adalah kewenangan Pemkot melalui Dishub. Tapi kondisi Indonesia sekarang sedang tidak baik-baik saja, mohon ini jadi catatan. Jangan sampai masyarakat miskin kota yang menjadi korban,” ucapnya.


    Rojak berharap Pemkot Bogor dapat meniru sistem transportasi modern seperti BTS Angkot by JakLingko yang telah diterapkan di DKI Jakarta. “Kalau Pemkot Bogor sudah mampu seperti DKI Jakarta, masyarakat miskin kota tidak akan merana,” tambahnya.


    Menanggapi kekhawatiran dari Kelompok Kerja Sopir Umum (KKSU) yang khawatir kehilangan mata pencaharian, Rojak menilai hal itu wajar dan manusiawi. Ia menyatakan Organda siap membantu dengan program rerouting agar sopir tetap bisa bekerja.


    Namun, ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan keresahan sopir untuk memprovokasi aksi unjuk rasa. “Saya sangat prihatin. Ada oknum yang memanfaatkan penderitaan mereka untuk memprovokasi unjuk rasa. Seharusnya mereka duduk bersama Organda untuk mencari solusi logis,” katanya.


    Rojak mengungkapkan, aturan usia teknis 20 tahun sebenarnya berasal dari usulan sopir sendiri yang pernah disampaikan saat unjuk rasa di Balai Kota dua tahun lalu. Namun, ia juga mengkritik pemerintah karena program peremajaan kendaraan dihentikan sebelum masa kesepakatan berakhir sehingga menyulitkan sopir mengganti kendaraannya sesuai aturan.


    “Pemerintah harus bijak. Situasi dan kondisi sekarang tidak memungkinkan aturan diberlakukan secara saklek. Ini butuh diskresi dari seorang pemimpin,” tegasnya.


    Rojak menekankan pentingnya pelibatan semua pihak dalam perumusan kebijakan transportasi, terutama Organda sebagai perwakilan resmi stakeholder transportasi. “Saya harap wali kota dan Kadishub yang baru bisa mempertimbangkan semua aspek. Kebijakan yang lahir harus berasal dari bawah dengan pertimbangan teknis dan non-teknis,” tuturnya.(*)

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini