indate.net-BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan tetap akan menghapus operasional angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun mulai 1 Januari 2026, meskipun mendapat penolakan dari Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor,
Sujatmiko Baliarto, mengatakan penertiban dilakukan secara normatif sesuai
aturan yang berlaku.
“Meskipun ada penolakan, angkot tua berusia 20
tahun ke atas tetap tidak diperbolehkan beroperasi,” kata Sujatmiko,Senin
(22/9/2025).
Menurutnya, penertiban ini menyasar sekitar 1.940
unit angkot yang sudah melewati usia teknis kendaraan. Langkah ini diambil
tidak hanya untuk keselamatan penumpang dan pengemudi, tetapi juga bagian dari
program rerouting transportasi guna
meningkatkan kenyamanan dan mengurangi kemacetan di Kota Bogor.
“Insya Allah per 1 Januari nanti, angkot tua
20 tahun ke atas akan ditertibkan. Fokusnya kendaraan yang melanggar berat
seperti tak memiliki kelengkapan surat menyurat dan melampaui usia teknis,”
jelas Sujatmiko.
Dishub Kota Bogor juga akan menggandeng kepolisian,
Dishub Kabupaten Bogor, dan Dishub Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan
penertiban ini.
Di sisi lain, penolakan datang dari KKSU.
Ketua KKSU Sub Unit 07, Warno, menyebut kebijakan penghapusan angkot uzur
dinilai akan menimbulkan pengangguran baru bagi para sopir yang selama ini
menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.
“Yang menjadi masalah adalah nasib sopir
angkot. Jumlahnya mencapai ribuan dan banyak di antara mereka bergantung pada
pekerjaan ini,” ujarnya.
KKSU meminta Pemkot Bogor mempertimbangkan
kembali kebijakan ini dengan memikirkan solusi bagi para sopir angkot
terdampak.(*)