indate.net-BOGOR – Suasana Gedung Balaikota Bogor kembali normal setelah aparat kepolisian dari Polresta Bogor Kota membersihkan coretan yang ditinggalkan pascademonstrasi mahasiswa, Jumat (22/8/2025) pagi.
Puluhan personel kepolisian datang membawa perlengkapan sederhana seperti kuas, ember, dan cat putih. Mereka bergantian menutup coretan berwarna merah yang sebelumnya ditorehkan massa aksi di dinding Balaikota. Langkah ini dilakukan agar bangunan yang merupakan salah satu aset bersejarah Kota Bogor kembali tampak bersih.
Sehari sebelumnya, Kamis (21/8/2025), puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Balaikota. Aksi semula berlangsung damai, namun situasi memanas ketika massa berusaha memaksa masuk ke gedung untuk bertemu Wali Kota.
Upaya tersebut dihalangi petugas keamanan sehingga terjadi dorong-dorongan. Massa kemudian melakukan pembakaran ban dan menyemprotkan cat merah di dinding Balaikota dengan tulisan bernada kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bogor.
Menanggapi hal itu, aparat kepolisian bersama jajaran Pemerintah Kota Bogor segera mengambil langkah pembersihan. Hingga Jumat siang, kondisi Balaikota sudah kembali tertata rapi.
Aksi vandalisme di Balaikota berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 66 melarang perusakan bangunan cagar budaya. Pelanggaran dapat diancam pidana penjara 1 hingga 15 tahun serta denda Rp500 juta sampai Rp5 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 105.
Selain itu, Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara bagi pelaku perusakan barang milik orang lain. Jika dilakukan dalam rangka unjuk rasa yang berujung anarkis, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bahkan UU ITE jika terbukti menyebarkan provokasi melalui media sosial.(*)