-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Makan Sambil Bayar Royalti Musik? Polemik Tagihan Restoran yang Bikin Heboh

    Indate News
    11/08/25, Agustus 11, 2025 WIB Last Updated 2025-08-11T00:05:14Z


    indate.net-Jakarta — Publik di media sosial tengah ramai membicarakan foto struk pembayaran dari sebuah restoran yang memuat biaya tidak biasa, yakni “Royalti Musik/Lagu” sebesar Rp29.140. Foto tersebut pertama kali beredar di berbagai platform media sosial dan memicu perdebatan soal legalitas serta penerapan pungutan tersebut.


    Dalam foto yang viral itu, biaya royalti dicantumkan bersama daftar tagihan makanan dan pajak lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warganet: apakah pelanggan restoran kini wajib membayar royalti musik secara langsung, atau kebijakan tersebut hanya berlaku di restoran tertentu?


    Salah satu tanggapan datang dari pengusaha sekaligus Bos PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali. Melalui akun Instagram pribadinya, @anthonysteven.id, ia mengunggah pandangannya pada Minggu (10/8/2025).


    “Sekarang di sekolah harus ada pelajaran perpajakan. Karena pajak bisa hadir dalam berbagai nama dan bentuk,” tulis Anthony. Ia juga menilai jenis pungutan di Indonesia semakin beragam, menyebut beberapa istilah yang pernah ia dengar seperti pajak daerah, retribusi, uang keamanan, royalti, dan komisi.


    Anthony turut mempertanyakan penerapan biaya royalti di restoran. “Kalau benar di rumah makan dikenakan royalti bagi pendengarnya, bagaimana jika saat masuk sudah minta musik dimatikan? Apa masih akan ditagih?” ujarnya.


    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak restoran maupun lembaga terkait mengenai dasar hukum dan mekanisme pemungutan biaya tersebut. Sementara itu, perbincangan di media sosial terus bergulir, dengan sejumlah warganet membagikan pengalaman serupa di tempat makan lain.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini