indate.net-JAKARTA – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) melayangkan surat somasi kepada pihak pengembang Apartemen Meikarta terkait persoalan sertifikat kepemilikan unit hunian yang belum diterbitkan. Langkah ini ditempuh atas nama konsumen yang merasa dirugikan karena belum menerima Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS), meskipun pembayaran unit telah dilakukan secara lunas sejak 2018.
Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (30/7/2025), menyampaikan bahwa surat somasi dengan nomor Ref.: 150/ZN/LAKDKIJ/VII/25 telah dikirimkan secara resmi kepada pengembang Meikarta.
“Klien kami membeli unit apartemen secara lunas sejak 2018, namun hingga saat ini belum juga menerima SHMRS dari pihak pengembang. Padahal secara hukum, setelah pelunasan, konsumen berhak menandatangani Akta Jual Beli dan memperoleh sertifikat tersebut,” ujar Zentoni.
Lebih lanjut, LAK DKI Jakarta menuntut agar pengembang segera mengembalikan seluruh dana konsumen sebesar Rp1.030.406.793 tanpa potongan. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu tujuh hari, pihaknya mengancam akan menempuh jalur hukum.
“Kami memberi waktu tujuh hari sejak somasi dikirim. Jika tidak ada itikad baik, klien kami siap menempuh langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Meikarta belum memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut. Upaya konfirmasi sedang diupayakan redaksi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.(JM)