-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Peringatan Tegas! Sekolah Tak Boleh Jual LKS dan Seragam ke Orang Tua

    Indate News
    29/07/25, Juli 29, 2025 WIB Last Updated 2025-07-29T00:00:13Z


    indate.net-Bogor- Dinas Pendidikan menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan dilarang keras memperjualbelikan Lembar Kerja Siswa (LKS), buku paket, maupun seragam sekolah kepada orang tua murid. Hal ini ditegaskan untuk mencegah praktik komersialisasi pendidikan yang kerap merugikan masyarakat.


    "Kalau sesuai aturan, selama belum ada perubahan, maka LKS dan buku paket itu tidak boleh dijual oleh pihak sekolah. Jadi, semua sekolah harus mematuhi ketentuan itu," ujar Rudi Suryanto Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bogor, Senin (28/7/2025).


    Ia menyatakan, apabila ada temuan praktik penjualan buku oleh pihak sekolah kepada orang tua murid, maka pihak dinas akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.


    "Kalau ada laporan tentang pelanggaran atau temuan pelanggaran, kita akan tindak sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan ," jelasnya.


    Terkait pengadaan seragam olahraga, Dinas Pendidikan pun menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan mengelola atau mewajibkan pembelian dari sekolah. Namun, mereka memahami bahwa di lapangan, orang tua kadang merasa lebih praktis jika terkoordinir.


    "Secara aturan memang tidak boleh. Tapi kenyataannya, banyak orang tua merasa harga di pasar lebih mahal. Kalau pun mau beli seragam olahraga, biarkan itu menjadi urusan orang tua. Sekolah hanya bertugas mendidik, bukan berdagang," tegasnya.


    Ia juga mengingatkan agar tidak ada celah di mana kegiatan koordinasi orang tua justru dimanfaatkan oleh oknum sekolah untuk mencari keuntungan pribadi.


    "Jangan sampai ada modus penitipan beli seragam yang ujungnya menjadi bisnis baru di lingkungan sekolah. Kalau memang ingin mencari tambahan dana, carilah di luar, misalnya lewat program CSR perusahaan, bukan dari orang tua murid," pungkasnya.


    Dinas Pendidikan berharap agar semua pihak, termasuk kepala sekolah, guru, dan komite sekolah, dapat memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga integritas dunia pendidikan.(JM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini