-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan SIM Keliling Bogor Hari Ini, Selasa 29 Juli 2025: Ini Lokasi dan Syarat Perpanjangannya

    Indate News
    29/07/25, Juli 29, 2025 WIB Last Updated 2025-07-29T01:07:17Z


    indate.net-Bogor
    -Warga Bogor yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C hari ini, Selasa (29/7/2025), dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota dan Kabupaten Bogor.


    Program SIM Keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Warga cukup datang ke lokasi layanan keliling dengan membawa sejumlah persyaratan.


    Untuk wilayah Kabupaten Bogor, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di Mall CTC Cileungsi, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.


    Sementara itu, di wilayah Kota Bogor, mobil layanan SIM Keliling hadir di dua lokasi, yakni di Boxies 123 Mall, Tajur, serta di Lotte Grosir, Jalan Sholeh Iskandar. Layanan di kedua lokasi ini dibuka lebih awal, yaitu dari pukul 07.00 sampai 10.00 WIB.


    Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan C

    Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon harus melakukan permohonan SIM baru melalui Satpas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    Persyaratan Perpanjangan SIM:

    1. Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak dua lembar (e-KTP dari seluruh wilayah Indonesia dapat digunakan).

    2. Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM dari seluruh Indonesia dapat diperpanjang di lokasi SIM Keliling).

    3. Mengikuti tes psikologi yang tersedia di lokasi layanan.

    4. Menyertakan Surat Keterangan Sehat yang diperoleh melalui aplikasi Simpel Pol.


    Alur Perpanjangan SIM:

    1. Pemohon mendaftar di lokasi SIM Keliling.

    2. Mengisi formulir data diri yang disediakan petugas (disarankan membawa alat tulis sendiri).

    3. Menyerahkan kembali formulir kepada petugas setelah diisi lengkap.

    4. Menunggu antrean untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan di mobil layanan.

    5. Setelah lolos pemeriksaan, pemohon akan dipanggil untuk proses foto dan pencetakan SIM baru.


    Biaya Perpanjangan

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

    • SIM A: Rp 80.000

    • SIM C: Rp 75.000

    Untuk kelengkapan administrasi, pemohon juga diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol guna melakukan registrasi dan screening kesehatan sebelum mendatangi lokasi layanan.


    Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal mengingat kuota pelayanan di masing-masing lokasi terbatas dan bergantung pada kapasitas operasional hari itu.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini