-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan SIM Keliling Hadir di Tiga Titik Wilayah Bogor, Ini Jadwal dan Syaratnya

    Indate News
    28/07/25, Juli 28, 2025 WIB Last Updated 2025-07-27T22:39:04Z


    indate.net-Bogor — Masyarakat Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali hadir di beberapa titik pada Senin, 28 Juli 2025.


    Layanan SIM Keliling ini digelar untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).


    Di wilayah Kabupaten Bogor, pelayanan SIM Keliling hari ini dilaksanakan di Pos Polisi Gadog. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.


    Sementara itu, untuk wilayah Kota Bogor, terdapat dua titik pelayanan yakni di Mall BTM dan Yogya Dramaga, dengan waktu pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.


    Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru melalui Satpas.


    Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C:


    1. Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar (berlaku untuk e-KTP seluruh Indonesia).

    2. Membawa SIM asli yang masih berlaku (berlaku untuk SIM seluruh Indonesia).

    3. Mengikuti uji psikologi di lokasi layanan.

    4. Menyertakan Surat Keterangan Sehat yang diperoleh melalui aplikasi SimpelPol.


    Prosedur Perpanjangan di Lokasi SIM Keliling:


    • Pemohon melakukan pendaftaran di lokasi.

    • Mengisi formulir data diri yang diberikan oleh petugas.

    • Disarankan membawa alat tulis pribadi untuk mempercepat proses.

    • Setelah formulir diisi dan dikembalikan, pemohon menunggu antrean.

    • Pemohon akan mengikuti tes kesehatan dan pengambilan foto di dalam mobil layanan.


    Untuk biaya perpanjangan, merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.


    Sebelum datang ke lokasi, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi SimpelPol dan melakukan registrasi serta skrining kesehatan. Hasil skrining kemudian diserahkan kepada petugas kesehatan di lokasi saat proses perpanjangan.


    Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM secara cepat dan efisien.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini