-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan SIM Keliling Bogor Hari Ini, Rabu 30 Juli 2025: Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan

    Indate News
    30/07/25, Juli 30, 2025 WIB Last Updated 2025-07-30T01:13:42Z


    indate.net-Bogor – Warga Bogor kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling yang digelar di sejumlah titik pada Rabu, 30 Juli 2025.


    Program ini merupakan bagian dari pelayanan publik yang diinisiasi oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk mengurangi antrean di kantor induk dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.


    Berdasarkan informasi dari Satlantas Polres Bogor, lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini di Kabupaten Bogor bertempat di Yamaha Mekar Cibinong, yang akan melayani mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.


    Sementara itu, untuk wilayah Kota Bogor, pelayanan SIM Keliling tersedia di dua titik, yakni Ramayana Tajur dan Mall BTW, yang mulai menerima pendaftaran sejak pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.


    “Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku telah habis, maka pemohon wajib mengurus SIM baru di kantor Satpas,” jelas petugas pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota.


    Syarat Perpanjangan SIM A dan C

    Untuk mengakses layanan ini, masyarakat wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebagai berikut:

    1. KTP asli dan fotokopi (2 lembar). Bisa menggunakan e-KTP domisili seluruh Indonesia.

    2. SIM asli yang masih berlaku (penerbitan seluruh Indonesia).

    3. Hasil uji psikologi yang dapat dilakukan langsung di lokasi.

    4. Surat keterangan sehat yang diperoleh melalui aplikasi Simpel Pol.


    Prosedur Perpanjangan di Lokasi SIM Keliling

    Berikut adalah alur proses perpanjangan SIM di lokasi:

    • Pemohon mendaftar dan menerima formulir dari petugas.

    • Mengisi data diri dengan alat tulis pribadi untuk mempercepat proses.

    • Menyerahkan formulir kembali dan menunggu antrean.

    • Mengikuti pemeriksaan kesehatan serta pengambilan foto.


    Biaya Perpanjangan Sesuai Ketentuan

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah tarif perpanjangan:


    • SIM A: Rp 80.000

    • SIM C: Rp 75.000


    Selain itu, pemohon wajib mengunduh aplikasi Simpel Pol untuk melakukan registrasi dan skrining kesehatan awal, yang nantinya diserahkan kepada petugas saat perpanjangan.


    Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempercepat akses layanan publik serta meningkatkan kesadaran tertib administrasi berlalu lintas di kalangan masyarakat.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini