indate.net-BOGOR – Angka perceraian di Kota Bogor terus menunjukkan tren mengkhawatirkan. Hingga Juli 2025, jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Bogor Kelas 1A telah mencapai 1.057 kasus, melampaui angka seribu hanya dalam waktu tujuh bulan pertama tahun ini.
Panitera Muda Permohonan PA Bogor, Wardah
Hamzah, menjelaskan bahwa penyebab utama perceraian adalah perselisihan
yang terjadi secara terus menerus dalam rumah tangga.
“Penyebabnya tidak tunggal. Biasanya
ada faktor-faktor yang menyusul, seperti masalah ekonomi, kebiasaan
mabuk-mabukan, hingga hobi bermain judi online, yang akhirnya memicu
pertengkaran berkepanjangan,” ujar Wardah saat ditemui di kantornya, Selasa
(29/7/2025).
Berdasarkan data resmi PA Bogor,
berikut rincian jumlah perkara cerai talak dan cerai gugat yang tercatat sejak
Januari hingga Juli 2025:
- Januari: 174 perkara
- Februari: 166 perkara
- Maret: 88 perkara
- April: 165 perkara
- Mei: 158 perkara
- Juni: 151 perkara
- Juli: 155 perkara
Total: 1.057 perkara.
Mayoritas kasus didominasi oleh
pasangan usia muda yang belum cukup matang secara emosional dan ekonomi untuk
menjalani kehidupan rumah tangga.
Wardah menambahkan, masyarakat
diimbau untuk mencari jalan tengah dan mempertimbangkan mediasi sebelum
memutuskan untuk bercerai. “Kami selalu memberikan kesempatan untuk mediasi.
Namun, dalam banyak kasus, pasangan sudah tidak bisa lagi saling memahami,”
ujarnya.
Data ini menjadi sorotan penting
bagi pemangku kepentingan di Kota Bogor untuk merancang program edukasi
keluarga, bimbingan pranikah, dan penanganan masalah sosial ekonomi yang kerap
menjadi akar konflik rumah tangga.(*)