indate.net-Bogor – Kendati penertiban kerap dilakukan, pelanggaran parkir di jalur sepeda dan trotoar di Kota Bogor masih marak terjadi. Tak sedikit kendaraan roda dua bahkan roda empat yang nekat memanfaatkan fasilitas publik itu sebagai lahan parkir liar.
Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban di sejumlah titik ruas jalan utama.
“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat, terutama terkait sulitnya pejalan kaki untuk melintas karena trotoar yang semestinya digunakan mereka justru dijadikan tempat parkir,” ujar H. Sujatmiko Baliarto, Kepala Dishub Kota Bogor, usai kegiatan penertiban, Rabu (9/7/2025).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah kendaraan yang terparkir sembarangan langsung ditindak oleh petugas. Tak hanya kendaraan pribadi, juru parkir (jukir) liar pun turut diberi peringatan keras karena mengarahkan kendaraan untuk parkir di jalur sepeda.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa ruang publik seperti trotoar dan jalur sepeda harus dikembalikan fungsinya.
“Kami minta para juru parkir tidak lagi mengarahkan kendaraan untuk parkir di jalur sepeda. Itu tidak hanya melanggar aturan, tapi juga merugikan warga, terutama pejalan kaki dan pesepeda yang kehilangan hak ruangnya,” tegas Jenal.
Pemkot Bogor berencana akan terus mengintensifkan penertiban dan menyusun kebijakan lebih tegas guna memberikan efek jera kepada pelanggar.(JM)