-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polresta Bogor Kota Pasang Kembali Kamera ETLE di Simpang Tol BORR

    Indate News
    19/05/25, Mei 19, 2025 WIB Last Updated 2025-05-19T00:11:51Z


    indate.net-Polresta Bogor Kota kembali memasang perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Simpang Tol Bogor Outer Ring Road (BORR), Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.


    Kepala Bagian Operasional Satlantas Polresta Bogor Kota, IPTU Lukito, menjelaskan bahwa pemasangan kamera tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan pengguna jalan di wilayah tersebut.


    “Lokasi ini dipilih karena sering ditemukan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, salah satunya dengan melawan arus dari arah Jambu Dua menuju Cibinong,” ujar IPTU Lukito, Minggu (18/5/2025).


    Menurutnya, kehadiran perangkat ETLE ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran berlalu lintas yang baik, bahkan ketika tidak ada petugas yang berjaga di lapangan. Selain itu, pemasangan ETLE juga diharapkan dapat menekan jumlah pelanggaran dan potensi kecelakaan lalu lintas di titik tersebut.


    Berdasarkan pantauan kepolisian, pelanggaran seperti melawan arus dinilai berisiko menimbulkan kecelakaan antarkendaraan.


    Lukito juga menjelaskan bahwa ETLE portabel ini merupakan fasilitas milik Direktorat Penegakan Hukum Lalu Lintas (Dakgar Ditlantas) Polda Jawa Barat yang digunakan secara bergilir di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat.


    “Sebelumnya perangkat ini sudah pernah digunakan di Kota Bogor, antara lain di Tugu Kujang dan Simpang Tol BORR. Setelah itu dipindahkan ke Purwakarta dan kini kembali digunakan di Kota Bogor,” ungkapnya.


    Ia menambahkan, pengendara yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas dan telah melalui proses validasi akan menerima surat tilang beserta bukti pelanggaran yang dikirim ke alamat yang terdaftar.


    Pengendara diberi waktu selama dua pekan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang tercantum. Proses ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data dan pengakuan atas pelanggaran yang terjadi.


    “Jika pemilik kendaraan mengonfirmasi dan mengakui pelanggaran tersebut, maka mereka diwajibkan untuk membayar denda melalui sistem pembayaran yang telah ditentukan, seperti BRIVA melalui BRI atau ATM,” jelas Lukito.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini