indate.net-Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melanjutkan rencana pembangunan Kantor Pemerintahan Baru yang berlokasi di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa tahap awal pembangunan akan dimulai pada tahun 2025 dengan membangun akses jalan menuju kawasan tersebut.
“Tahun ini kami akan melakukan peninjauan kembali terhadap Detil Engineering Desain (DED) yang sudah ada, serta memulai pembangunan akses jalan dari lahan milik PT Sejahtera Eka Graha (SEG) menuju lahan PT Kharisma Tangguh,” kata Dedie saat diwawancara, Senin (5/5/2025).
Dedie menjelaskan bahwa akses jalan ini dirancang untuk menghubungkan Jalan Parungbanteng, kawasan Sumarecon, dan Jalan Tol Bogor Selatan. Menurutnya, keberadaan akses ini juga diharapkan dapat mendukung pengembangan wilayah Bogor Timur dan mengurangi kemacetan lalu lintas.
“Ke depan, akses ini bisa menjadi alternatif dan membantu mengurai kepadatan lalu lintas di wilayah Bogor Timur,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Bogor telah merencanakan pemindahan Kantor Pemerintahan ke kawasan baru di Kampung Cikeas, Kelurahan Katulampa. Kompleks ini dirancang untuk mencakup Gedung Balai Kota dan sejumlah fasilitas penunjang.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Kota Bogor, Rudy Mashudi, menjelaskan bahwa pembangunan gedung Balai Kota baru akan mengusung konsep green building atau bangunan ramah lingkungan.
“Gedung ini dirancang agar lebih hemat energi, dengan mengurangi kebutuhan pencahayaan buatan dan penggunaan pendingin ruangan (AC),” ungkap Rudy, Sabtu (3/2/2024).
Balai Kota baru direncanakan memiliki delapan lantai dan menempati sekitar 40 persen dari total luas lahan seluas 6 hektare. Selain itu, kompleks tersebut juga akan menampung sekitar 18 dinas kota untuk memusatkan pelayanan publik dalam satu kawasan.
“Pembangunan ini bertujuan untuk mengintegrasikan sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini tersebar dan berada di tengah permukiman warga,” ujar Rudy.
Namun, Rudy menambahkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak akan dipindahkan karena kebutuhan khusus terkait peralatan operasional yang mereka miliki.(*)