-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mulai 21.00 WIB, Pelajar di Jawa Barat Wajib di Rumah Kecuali dalam Kondisi Tertentu

    Indate News
    27/05/25, Mei 27, 2025 WIB Last Updated 2025-05-27T06:37:18Z


    indate.net-Bandung - Dalam upaya memperkuat karakter generasi muda di Jawa Barat sesuai dengan nilai-nilai lokal Panca Waluya - yakni Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (tanggap/cepat tanggap)- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan malam bagi peserta didik. Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, serta amanat nilai-nilai perlindungan dan pembinaan generasi muda.


    Dalam surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya, disebutkan bahwa:


    1. Pembatasan Aktivitas Malam untuk Peserta Didik

    Pemerintah menetapkan jam malam bagi peserta didik dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, ada pengecualian yang tetap memperhatikan hak anak atas pendidikan dan partisipasi sosial-keagamaan, yaitu jika:

    • Mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

    • Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua atau wali.

    • Sedang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali.

    • Menghadapi situasi darurat atau bencana.

    • Keadaan lainnya yang disetujui dan diketahui oleh orang tua atau wali.




    2. Definisi Peserta Didik

    Peserta didik yang dimaksud adalah anak-anak atau remaja yang sedang menempuh pendidikan di jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan khusus.


    3. Pengawasan dan Pembinaan Terpadu

    Penerapan kebijakan ini akan diawasi dan dibina secara terpadu, dengan:

    • Bupati dan Wali Kota bertanggung jawab dalam koordinasi lintas sektor hingga tingkat kelurahan, desa, serta satuan pendidikan dasar dan masyarakat.

    • Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini di tingkat pendidikan menengah dan khusus.


    4. Kolaborasi dengan Kementerian Agama

    Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ini, pemerintah daerah akan bekerja sama dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, guna memastikan sinergi antara dunia pendidikan formal dan keagamaan.


    Etika Jurnalistik dan Perlindungan Anak

    Sebagai media yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, kami menyampaikan informasi ini tanpa menyudutkan, menstigma, atau mengekspos identitas peserta didik. Pemberitaan ini disusun berdasarkan asas kepentingan publik, kepentingan terbaik anak, dan kehati-hatian dalam menyampaikan kebijakan yang berdampak luas.

    Penerapan pembatasan jam malam ini diharapkan menjadi bagian dari upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung tumbuh kembang anak secara holistik, baik dari sisi kesehatan fisik, mental, sosial, hingga spiritual.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini