indate.net-BOGOR – Polresta Bogor Kota mengungkap motif di balik aksi pencurian emas yang terjadi di sebuah toko perhiasan di Mall Botani Square, Kota Bogor, pada Kamis (8/5/2025) lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menyampaikan bahwa pelaku berinisial AM (49) berhasil diamankan pada Senin (12/5/2025). Pelaku diketahui merupakan seorang perempuan paruh baya.
"Motif dari pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membiayai proses perceraiannya," kata Aji saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu (14/5/2025).
Namun demikian, Aji menegaskan bahwa tindakan melanggar hukum tersebut tetap tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan laporan, toko emas mengalami kerugian sebesar Rp120 juta. Barang yang diambil berupa gelang emas seberat 24 gram.
Menurut penyelidikan, aksi ini bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku. AM disebut memiliki modus dengan berpura-pura sebagai pembeli dan memanfaatkan kelengahan karyawan toko.
"Pelaku berpura-pura ingin mencoba gelang, lalu ketika karyawan lengah, ia menyembunyikan perhiasan tersebut dengan pakaian panjang yang dikenakannya," ujar Aji.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga bertindak seorang diri dalam menjalankan aksinya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku dikenakan Pasal 362, 363, 372, dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman yang bervariasi, mulai dari 6 tahun hingga 17 tahun penjara,” jelas Aji.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di tempat lain.(*)