indate.net-Jalur sepeda yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pesepeda di Kota Bogor, kerap disalahgunakan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor. Kondisi ini memicu keluhan dari sejumlah pesepeda yang menilai bahwa penggunaan jalur tersebut secara tidak semestinya membahayakan keselamatan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Marse Hendra Saputra menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menangani pelanggaran tersebut.
“Kami telah berulang kali melakukan tindakan seperti pengempesan ban terhadap kendaraan yang parkir di jalur sepeda,” ujar Marse.
Namun, ia menjelaskan bahwa kewenangan untuk memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan pribadi yang parkir sembarangan berada pada kepolisian, bukan Dishub.
“Secara aturan, parkir di tepi jalan umum yang tidak ditetapkan menjadi tanggung jawab kepolisian untuk tindakannya. Apalagi kalau yang parkir adalah kendaraan pribadi. Untuk tilang, itu ada di kepolisian. Dishub tidak memiliki surat tilang,” lanjutnya.
Untuk meningkatkan partisipasi publik, Dishub Kota Bogor membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp Center bernama Saluran Akselerasi Penanganan Aduan Lalu Lintas (Sapa Lalin) di nomor 0811-9115-454. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran parkir yang terjadi di lapangan guna ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.(*)