-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Demi Pesantren dan Masjid, DPRD Jabar Bergerak Kembalikan Hibah

    Indate News
    28/04/25, April 28, 2025 WIB Last Updated 2025-04-28T06:27:48Z


    indate.net-Bogor – Anggota DPRD Kota Bogor menegaskan bahwa perjuangan wakil rakyat harus berdampak nyata bagi masyarakat Jawa Barat. Ia menyebut langkah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, sebagai bentuk nyata peran dewan dalam memperjuangkan bantuan untuk pondok pesantren dan masjid.


    Menurutnya, Ono berperan sebagai "penyambung lidah" rakyat dalam mendorong perhatian dan intervensi APBD Provinsi untuk lembaga-lembaga keagamaan. Ia juga mengingatkan bahwa penyaluran hibah harus tepat sasaran, bersih, dan transparan.


    "Sentuhan materi dari pemerintah kepada pondok pesantren dan masjid itu penting, tapi jangan sampai salah sasaran. Harus jelas dan tidak fiktif," ujar Atty, Anggota DPRD Kota Bogor, Senin (28/4/2025).


    Pernyataan ini menanggapi upaya Ono Surono yang mengapresiasi rencana perubahan APBD 2025. Dalam perubahan tersebut, bantuan untuk yayasan pesantren dan masjid yang sebelumnya sempat dihapus tanpa keterlibatan DPRD, akhirnya dikembalikan.


    "Alhamdulillah, perjuangan saya dan teman-teman di DPRD Jabar membuahkan hasil. Hibah untuk pesantren dan masjid masuk lagi dalam perubahan APBD 2025," kata Ono.


    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Bappeda Jabar telah mengumumkan lewat media sosial bahwa bantuan hibah sebesar Rp135 miliar untuk pesantren dan Rp9 miliar untuk masjid akan kembali dianggarkan.


    Ono meminta Pemprov membangun sistem verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga penerima hibah. Ia menekankan pentingnya mencoret lembaga yang tidak memenuhi syarat dan mengoreksi lembaga dengan nominal bantuan yang terlalu besar.


    Selain itu, ia mendorong dibukanya pendaftaran baru bagi pesantren dan masjid yang belum pernah menerima hibah. Ia juga meminta perubahan di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) diumumkan secara terbuka kepada publik.


    "Kalau ini dilakukan, keadilan, transparansi, keterbukaan, dan kolaborasi akan menjadi fondasi membangun Jawa Barat yang lebih baik," ujarnya.


    Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan APBD, banyak yayasan dan pesantren batal menerima hibah. Dari 372 lembaga yang sebelumnya tercatat, 370 di antaranya dicoret.


    Dari total anggaran Rp153,58 miliar, hanya Rp9,25 miliar yang tersalurkan, yakni kepada LPTQ Jabar sebesar Rp9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik, Kabupaten Bogor, sebesar Rp250 juta.


    Untuk program Fasilitasi Kelembagaan Bina Spiritual, dari 38 calon penerima, hanya 7 lembaga yang tetap mendapat bantuan, dengan anggaran yang turun dari Rp48,96 miliar menjadi Rp23,26 miliar.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini