indate.net-BOGOR – Satnarkoba Polresta Bogor Kota kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya. Sebanyak 43 tersangka berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, Agustus – September 2024. Dari 43 tersangka itu, lima ada residivis yang sempat mendekam di lapas Paledang dan palas Cipinang.
Dalam konferensi persnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, bahwa tersangka yang ditangkap terdiri dari berbagai kalangan. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang lainnya.
“Operasi yang dilakukan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Bogor. Jadi untuk narkotika jenis ganja ada 6 tersangka, narkotika jenis tembakau sintetis 4 tersangka dan obat keras psikotropika berjumlah 9 tersangka,” ungkapnya kepada media, Selasa 17 September 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka, sabu – sabu berjumlah 1,5 kilo gram, ganja 289,92 gram, tembakau sintetis 550,57 gram dan obat keras psikotropika berjumlah 3151 butir. “Para tersangka kita amankan dan kita sita barang buktinya itu di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bogor Utara ada 8 TKP, Bogor Timur 6 TKP, Bogor Selatan 6 TKP, Bogor Tengah 6 TKP, Bogor Barat 6 TKP dan Tanah Sareal 3 TKP,” ujar Bismo Teguh Prakoso.
Pihaknya juga mengamankan, 784 gram sabu sabu yang siap diedarkan oleh tersangka. Dari 1 kilo gram sabu sabu tersangka sudah di pasarkan di wilayah Kota Bogor.
Bismo Teguh Prakoso menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kota Bogor,” katanya.
Atas perbuatannya, untuk tersangka narkotika jenis sabu-sabu di jerat Pasal 112 ayat 1 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. Untuk kepemilikan narkotika jenis ganja di jerat pasal 111 ayat 1 hukuman 12 tahun penjara.
Dan kepemilikan obat keras tertentu di jerat pasal 436 undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan karena pelaku tidak memiliki sertifikasi sebagai petugas farmasi ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)