-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polresta Bogor Kota Ringkus Tiga Pelaku Penipuan investasi Fiktif, Satu Pelaku Masuk DPO

    Indate News
    18/09/24, September 18, 2024 WIB Last Updated 2024-09-17T23:13:27Z


    indate.net-Tiga dari empat pelaku penipuan investasi fiktif yang telah meresahkan masyarakat berhasil di ringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota.


    Sedangkan satu pelaku lainnya, yang berperan sebagai penampung hasil kejahatan, saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyampaikan bahwa para pelaku telah beroperasi selama delapan bulan di Kota Bogor, dengan target wisatawan dan pelaku bisnis yang berkunjung ke kota tersebut.


    "Hingga saat ini, kami telah menerima empat laporan polisi terkait kasus ini. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mendekati korban, kebanyakan wisatawan yang sedang berada di Kota Bogor untuk pertemuan atau liburan," ujar Kombes Bismo dalam konferensi pers, Selasa (17/9/2024).


    Lebih lanjut, Kombes Bismo menjelaskan salah satu korban yang menjadi target sindikat ini adalah seorang wisatawan yang sedang berolahraga di kawasan Pajajaran dan menginap di salah satu hotel di Kota Bogor.


    "Pelaku berpura-pura menjadi pengusaha sukses dan menawarkan kesempatan investasi. Mereka beroperasi dalam sebuah sindikat yang melibatkan beberapa orang," ucapnya.


    Dalam aksinya, salah satu pelaku mengaku sebagai pengusaha asal Kalimantan, sementara pelaku lain mengklaim berasal dari Brunei, lengkap dengan kartu identitas palsu yang bertuliskan jabatan "Chief and General International Shipping ".


    "Korban, yang berasal dari Lombok dan Bima, awalnya tertarik dan termotivasi oleh kebaikan para pelaku yang berpura-pura menawarkan bantuan. Namun, akhirnya korban terjebak dalam penipuan yang menyebabkan kerugian finansial," kata Kombes Bismo.



    Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +