Iklan

Terminal Tipe A Barangsiang Bogor Larang Bus Bunyikan Klakson Telolet Didalam Lingkungan Terminal

Indate News
21/03/24, Maret 21, 2024 WIB Last Updated 2024-03-21T06:51:47Z


indate.net-Dalam menjaga keselamatan pengguna terminal maupun anak-anak dibawah umur, Terminal tipe A Baranangsiang melarang bus membunyikan klakson telolet didalam lingkungan terminal Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur. 



Terlebih saat ini sudah ada imbauan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.



Kepala Terminal Tipe A Baranangsiang Moses Lieba Ary memaparkan, kebijakan di terminal Baranangsiang untuk bus AKAP dan AKDP yang menggunakan klakson diluar aturan semestinya pihaknya dengan tegas melarang. 



"Yang kami takutkan itu bila suara yang disebut telolet itu mengundang anak-anak dibawah umur. Terminal Baranangsiang itu bukan tempat

taman bermain yang didatangi mereka (anak-anak dibawah umur-red), didalam terminal itu ada bus-bus besar yang memungkinkan membahayakan anak-anak kecil itu," ungkap Moses kepada wartawan pada Kamis 21 Maret 2024 pagi.



Moses menegaskan, pihaknya sudah lama sekali memberlakukan pelarangan itu dan sampai saat ini tidak ada yang membunyikan didalam terminal. 



"Dahulu sempat ada yang membunyikan klakson telolet, petugas kami langsung mengejar bus tersebut untuk diberikan peringatan. Kami melarang sopir bus yang membunyikan ketika masuk maupun keluar terminal. Alhamdulillah tidak ada lagi yang membunyikan, karena kami melarang tegas," tegas Moses.



Moses menjelaskan, bunyi klakson itu mengundang anak-anak dibawah umur dari sekitar terminal. Sanksinya akan menahan surat sementara dan memberikan pemahaman. 



"Kalau masih membandel kami melarang bus tersebut masuk dalam terminal. Ini bukan peraturan, tapi ini tindakan kami karena memancing anak dibawah umur yang bisa membahayakan dan memang anak-anak kecil itu ada datang ke terminal Baranangsiang," jelasnya.



Terpisah, Direktur Sarana Transportasi Jalan pada Kemenhub, Danto Restyawan memaparkan, penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan. Hal ini juga sejalan dengan hasil rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).



"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan SeIndonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ungkap Danto.



Danto menerangkan, pihaknya juga mengimbau kepada setiap penguji, agar tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.



"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu. Kami akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan," pungkasnya. (*/Ian)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Kabupaten Bogor

+