Iklan

2 Pelaku Curanmor Roda Empat di Kota Bogor Diringkus Polisi

Indate News
23/03/24, Maret 23, 2024 WIB Last Updated 2024-03-23T06:41:00Z


indate.net-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus  Dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) roda empat di wilayah Kota Bogor. Kapolresta Bogor Kota Bogor, Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kedua pelaku itu berasal dari Parung Kabupaten Bogor yang melakukan aksinya di wilayah Mekar Wangi dan di Taman Corat coret Bogor Utara.


Bismo juga mengatakan, pelaku pencurian bermobil itu bagian dari empat (4) tersangka yang merupakan satu komplotan dan yang kedua ungkap Bismo masih dalam pengejaran berikut juga dengan penadahnya. "Ini kita amankan dua tersangka di wilayah Kota Bogor. Dua tersangka ini adalah bagian dari 4 tersangka yang merupakan suatu komplotan yang dua masih dalam pengejaran," ungkapnya saat menggelar press release bertempat di Mako Polresta Bogor Kota, Jum'at 22 Maret 2024.


Adapun kendaraan yang di curi oleh para pelaku adalah mobil pickup diantara L300 dann Grandmax. Pasalnya menurut pelaku mobil tersebut kurang dalam pengamanan seperti tidak adanya alarm dan penjagaan lainnya. Bismo Teguh Prakoso menceritakan, modus pelaku ini sebagai penunjuk lokasi dan eksekutor untuk menghilang ciri ciri pelaku dan membobol stop kontak menggunakan kunci T lalu menggunakan socket.


"Jadi setelah merusak stop kontak menggunakan kunci T  kemudian pelaku memutus kabel kemudian menggunakan socket dan di nyalakan oleh pelaku," paparnya. Diketahui, para pelaku ini ternyata mendapat upah setelah melakukan aksinya.


"Dari salah satu pelaku ini sudah dua kali lebih melakukan tindak pidana tersebut dan di antaranya ada yang mendapatkan upah dari mereka melakukan curanmor, ada yang 2 juta dan ada yang 1 juta," ucap Bismo. Atas perbuatannya para pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP ancaman 9 tahun penjara. (*/Ian)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Kabupaten Bogor

+