-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kembali Sistem Manual, Sirekap Wajib Diaudit

    Indate News
    18/02/24, Februari 18, 2024 WIB Last Updated 2024-02-18T11:06:14Z


    indate.net-BOGOR - Proses rekapitulasi per­­hitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) atau perhitungan riil (Real Count) di Kota Bogor, dikabarkan mendapatkan skorsing atau dihen­­tikan sementara oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Informasi tersebut pun dite­­rima oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, Sabtu (17/2/2024) lalu.

    Berdasarkan informasi yang dite­rima oleh Endah, skorsing diberikan lantaran adanya permasalahan dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap).  Dimana, pihak KPU Kota Bogor dengan Bawaslu Kota Bogor memiliki pandangan yang berbeda perihal penggunaan aplikasi SiRekap.

    “Jadi memang aplikasi SiRekap ini kan tengah menjadi sorotan karena banyaknya kesalahan yang diinput. Kami mendorong KPU Kota Bogor untuk kembali menggunakan sistem manual sesuai dengan anjuran dari Bawaslu,” ungkap Endah.

    Lebih lanjut, Endah menilai jika skorsing yang diberikan oleh pusat tidak kunjung dicabut, hal ini akan menyebabkan banyak masalah. Mulai dari terlambatnya proses perhitungan suara sampai menjadi celah untuk melakukan tindakan kecurangan. Saat ini, Endah pun sedang ber­­koordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu Kota Bogor untuk mencari solusi persoalan ini. “Di kondisi-kondisi seperti yang rentan terjadinya kecurangan. Tentu kami akan melakukan tindak lanjut dengan berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu agar masalah ini cepat selesai,” tukas Endah.

    Terpisah, Ketua Umum Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia Muhammad Afit Khomsani meminta, KPU untuk melaksanakan audit atas perma­­salahan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu. Afit menilai, bahwa permasalahan Sirekap bukan hanya ditemukan pada pilpres. Menurutnya penghitungan suara pada pemilu legislatif (pileg) pun banyak yang tidak sinkron.

    “Tentu dalam hal ini mendorong bahwa yang bertanggung jawab penuh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Kami juga mendorong adanya audit eksternal,” kata Afit. Afit menambahkan, audit eksternal itu perlu melibatkan tokoh independen. Audit nantinya akan mencari bagaimana sistem Sirekap bekerja. “Audit sistem kerjanya bagaimana, keamanan dan apakah ada dugaan human error secara sengaja maupun tidak,” jelasnya. Ia meyakini, proses audit bakal memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat terkait permasalahan ini.(*)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +