indate.net-Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 25 tersangka kasus terkait narkotika, psikotropika dan obat keras tertentu dari berbagai wilayah di Kota Bogor.
Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo selama periode 1 Desember hingga 18 desember berhasil mengamankan 25 tersangka dari 19 kasus yang di usut polisi.
"Ada 8 tersangka kasus sabu, 7 tersangka kasus ganja, 8 tersangka kasus tembakau sintetis, dan 2 tersangka kasus obat keras tertentu," ujar Bismo kepada awak media, Senin 18 Desember 2023.
Dari para tersangka, lanjut Bismo, petugas juga mengamankan barang bukti ganja, sabu, tembakau sintetis dan obat keras.
"Total barang bukti yang diamankan, untuk sabu berjumlah 244,48 gram, kemudian ganja sendiri ada 7.466,57 gram atau 7 kilogram lebih, kemudian tembakau sintetis ada 636,69 gram, kemudian untuk obat keras itu ada 2.230 butir," kata Bismo.
Bismo menegaskan, tersangka kasus ganja dikenakan pasal 111 UU Nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, tersangka kasus tembakau sintetis dikenakan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Untuk kasus psikotropika atau obat keras dikenakan pasal 436 ayat 2 tahun 2023 UU kesehatan nomer 17 tahun 2023 dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.(Ian)