-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tujuh Orang Pelaku Tawuran Diamankan Polisi

    Indate News
    12/10/23, Oktober 12, 2023 WIB Last Updated 2023-10-12T01:54:29Z


    indate.net-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota bersama dengan unit Reskrim Bogor Tengah dan Bogor Selatan berhasil mengungkap dan menggagalkan aksi tawuran. 

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Adapun aksi tawuran yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di tiga lokasi yang berbeda.

    "Diantaranya yaitu wilayah Kandang Roda Bogor kabupaten. Kemudian para pelaku tersebut melewati wilayah Kota Bogor," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada media, Rabu 11 Oktober 2023. 

    Dalam kejadian itu, pihak Polresta Bogor Kota mengamankan 4 tersangka yang akan melakukan tawuran, yang bermula dari ajakan live di Instagram untuk bertemu di seputaran Kandang Roda. 

    " Kita amankan 4 orang tersangka dengan barang bukti sajam dan kendaraan roda dua, yang diduga akan melakukan tawuran dengan berbekal ajakan di medsos yaitu Live IG," ucapnya.

    Para pelaku, kata Bismo, dijerat dengan undang-undang darurat senjata tajam nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. 

    " 4 tersangka ini kita jerat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.

    Selain itu, TKP berikut nya ada diwilayah Bogor Tengah, yang letaknya di daerah Panaragan, ini bermula karena adanya pihak yang tersinggung serta ada yang menantang sehingga memprovokasi dari pelaku untuk melakukan perbuatan itu.

     " Untuk TKP yang di Panaragan, bermula karena ada yang tersinggung, lalu ditambah ada yang menantang dan hingga terjadi perbuatan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Hingga ada korban yang menderita luka di jari tengah dan jari manis tangan sebelah kiri juga pergelangan tangan. Dan korban yang satunya lagi ini mendapat luka di perut sebelah kiri," bebernya. 

    Tentunya si pelaku tidak hanya dijerat dengan undang-undang kepemilikan sajam nomor 12 tahun 1951, ditambah dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan luka pada korban. 

    " Dalam kejadian tersebut, pelaku melukai 2 korban hingga luka-luka. Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu kepemilikan sajam dan penganiayaan," katanya.

    Lalu, TKP yang ketiga dengan menangkap dua tersangka lainnya, penangkapan dilakukan saat pihak Polsek Bogor Selatan sedang melakukan patroli. Karena mencurigai tersangka, digeladah hingga kedapatan sajam berupa celurit. 

    " Di wilayah Polsek Selatan kita amankan dua tersangka yang kedapatan membawa sajam berupa celurit. Salah satu dari dua tersangka ini masih dibawah umur dan masih sekolah, kita terapkan UU sistem peradilan anak No 11 tahun 2012," pungkasnya. (*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +