-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satu Pelaku Pencabulan 10 Anak Dibawa Umur di Tangkap Polisi

    Indate News
    13/10/23, Oktober 13, 2023 WIB Last Updated 2023-10-13T08:50:25Z


    indate.netSatuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polresta Bogor kota berhasil menangkap pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di daerah Pancagali Loji kecamatan Bogor Barat, kota Bogor.

    Satreskrim Polresta Bogor kota AKP Rizka Fadhila, berdasarkan laporan, satu orang tersangka yang sudah di tetapkan dan sudah di tahan atas nama MS (58) tahun pelaku sehari hari tidak bekerja tetapi membuka reparasi alat elektronik dan juga sehari harinya beraktifitas di sekitar area musolah yang berada di RT 02 RW O3 Loji Pancagali, Bogor Barat.

    " Terkait MS ini data laporan penyidikan dan penyelidikan sementara ini ada 10 korban, dari 10 korban ini seluruhnya anak di bawa umur " ungkapnya.

    Modus dari pelaku, kata ia, memanggil korban pada saat korban ini sedang bermain di area sekitaran musolah dan di area tersebut ada sebuah ruang tertutup bisa dikatakan sebagai gudang.

    "Disitulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,  Kejadian ini di ketahui terjadi pada bulan Maret 2022 dan terakhir sampai bulan Agustus 2023,  kurun waktu kurang lebih selama 1 tahun" ujarnya.

    Ia menjelaskan, adapun kasus ini dapat terungkap ini berawal dari salah satu korban saat bersama orang tuanya berpapasan dengan pelaku, korban merasa ketakutan. Kemudian korban melontarkan pertanyaan kepada orang tuanya bahwa apakah orang jahat itu harusnya ditahan.

    Dan dari kalimat-kalimat itu akhirnya orang tua menggali keterangan dari korban dan keterangan kawan mainnya akhirnya melaporkan dan diketahuilah aksi bejat dari pelaku.

    Sementara , masih kata Rizka, saat ini dari pihak kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) sebagai pendamping korban. 

    "Kami juga akan berkoordinasi dengan UPT DPPA untuk pendampingan secara sikologis kepada korban untuk selama proses penyelidikan ini tidak membawa efek yang buruk traumatis kepada korban," terangnya.

    "Terhadap pelaku akan dijerat dengan menerapkan pasal 76 D dan atau 76 E UU perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara " pungkasnya.(*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +